DERAKPOST.COM – Kasatreskrim Polres Siak mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di
Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 WIB, yang bertempat di rumah kediamannya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak inisial JNI alias Ang. Bersamaan diamankan juga seorang perempuan inisial AS.
Diketahui, dari personil Satreskrim Tipikor Polres Siak melakukan kegiatan OTT Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak, didalam hal pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan oleh Pejabat Negara ke Pemenang Proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus), pada Dishub Kabupaten Siak TA 2026.
Kronologis Perkara
Di hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.17 WIB Sdri. AS selaku Direktur CV. Shift of Marine ini merupa pemenang pada lelang project pengadaan jasa Sewa Sarana Transportasi Air di Desa Terpencil yaitu Desa Teluk Lanus pada Tahun 2026. Namun disaat akan melakukan pencairan uang muka kegiatan yang Rp165.000.000. Maka, JNI als ANG selaku pihak Kadishub Siak hubungi AS via pesan WhatsApp.
Dalam pesan WhatsApp, JNI ini meminta kepada AS agar memberikan uang sebesar Rp25.000.000, setelah mencairkanya uang tersebut. Lalu AS ini, melakukan pencairan uang muka di Bank Riau Kepri sekira pukul 14.30 WIB. Maka usai itu, AS menghubungi JNI kembali, untuk perihal uang diminta itu sebelumnya. Lalu akhirnya AS ini serahkan, namun ini sebesar Rp15.000.000, di rumah kediamannya JNI.
Diduga dalam hal ini JNI meminta pada AS menyerahkan sejumlah uang, yang setelah melakukan pencairan uang muka kegiatan dalam pengadaan jasa sewa angkutan oleh Dishub Siak. Diketahui dalam setiap project kegiatan di Dishub Siak ini bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang dalam tiap penanda tanganan pencairan.
Atas permintaan langsung dari JNI itupun AS merasa terpaksa untuk memberi uang tersebut. Hal ditemukan dalam percakapan Whatapss dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan memberikan uang itu, dengan pernyataan banyak lagi harus dilunasi, dan jika disanggupi memberi uang senilai yang diminta Rp25.000.000. Maka disebut bakal berdampak operasional Kapal Sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi yang hanya menyanggupi Rp15.000.000.
Kronologis Penangkapan
Kesempatan itu Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres ini Siak Ipda Diki Dwi Presdianto.SH.MH menerima informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyerahan uang kepada salah seorang Kepala Dina (Kadis) di Siak. Mendapatkan informasi.itu Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH memerintahkan Kanit Tipdkor untuk melakukan penyelidikan dan lakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jalan Dr Sutomo Siak.
Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15.000.000 kepada JNI tersebut, yang sekira pukul 15.20 WIB itu. Tim Tipikor Polres Siak temukan seorang perempuan yaitu saksi AS sedang makan di restoran Ocky Resto. Saat dipertanyakan perempuan itu mengaku sebagai Direktur CV. Shift of Marine dan baru menyerahkan uang kepada JNI selaku Kadishub Siak itu
sebesar Rp15.000.000.
Kemudian dari Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi rumah kediaman JNI, terletak di Jalan Sutomo, dan dipertanya oleh Tim dengan sambil dilakukan konfrontir sama AS. Dan akhirnya JNI benarkan bahwa dia baru saja ada terima uang Rp15.000.000, dan kemudian menunjukkan uang yang ia terima tersebut ke Tim Unit Tipikor Polres Siak.
Barang Bukti yang Diamankan
Diketahui, dalam hal ini uang tunai sebesar Rp15.000.000 diamankan. Kemudian uang tunai sebesar Rp50.000.000, dan satu unit sepeda motor merk RX King warna Hitam Merah No.Pol. BM 5080 SI, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit Handpone merk Ipone 15 Promax, bahkan satu unit Handpone merk Oppo A6 Pro
Identitas Tersangka
Dalam pekara ini, yang jadi tersangka itu JNI (52 tahun), jenis kelamin lelaki, yang pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Dan alamat Siak. Terhadap tersangka dilakukan penahanan semenjak hari minggu tanggal 12 Juli 2026.
Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Rizky)