Bareskrim Polri Tangkap Zaki di Dumai, DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia – Riau

DERAKPOST.COM – Pelarian seorang yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berakhir dengan penangkapan dilakukan Bareskrim Polri. Diketahui juga Muhammad Zaki, DPO kasus penyelundupan sabu 11,4 Kg. Yang merupakan jaringanya Malaysia – Riau ini ditangkap di Dumai.

Zaki yang mengaku direkrut napi bernama Ramzi, diduga mengendalikan peredaranya narkoba tersebut dalam Rutan Dumai sejak 2025. Selama buron hampir setahun, untuk kebutuhan hidup Zaki yang dibiayai Ramzi melalui transfer uang lewat keponakannya.

Dijelaskan pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) kepada media. Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Muhammad Zaki, merupa buronan kasus penyelundupanya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Riau yang sebelumnya masuk dalam DPO.

Zaki itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Dumai, pada hari Ahad (24/5/2026) setelah hampir satu tahun menjadi buronan aparat kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso ungkapkan, bahwasanya Muhammad Zaki itu, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 11.445 gram.

Dalam jaringan tersebut, Zaki ini diketahui berperan sebagai perantara untuk tekong laut sekaligus penyimpanya barang haram sebelum diedarkan. Saat ini, Zaki itu telah dibawa langsung ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itu menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Muhammad Zaki, yang diketahui berperan sebagai perantara tekong laut itu sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringannya peredaran gelap narkotika,” ujar Eko dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zaki yang mengaku mulai terlibat dalam bisnis narkoba sejak Februari 2025 atas ajakanya seorang narapidana bernama Ramzi disaat ini mendekam di Rumah Tahanan Dumai.

Meski berada di balik jeruji besi, Ramzi ada diduga tetap mengendalikan pada jaringan peredaran narkotika dari dalam rutan. Yaitu
pengiriman pertama yang dilakukan bulan Februari 2025, dengan hal mengantar sabu seberat 5 kilogram.

Barang tersebut diperolehnya dari seorang tekong laut bernama Iyung, dan kemudian dijemput oleh seseorang bernama Ruslan.
Dari aksinya itu, Zaki ini menerima bayaran sebesar Rp5 juta yang ditransfer itu melalui keponakan Ramzi bernama Asrul sebelum diserahkan secara tunai kepada dirinya.

Setelah pengiriman pertama berhasil, Zaki kembali diminta mencarikan orang untuk menjemput narkoba dari wilayah Malaka dan untuk mengantarkan ke Pulau Rupat. Awalnya jumlah sabu yang akan dikirim itu disebut seberat 5 kilogram, tapi kemudian bertambah menjadi 11 kilogram.

Barang tersebut sempat disimpan di rumah Zaki, yang sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari bosnya. Namun, aktivitas ilegal itupun, akhirnya terendus aparat kepolisian pada 31 Mei 2025. Saat polisi melakukanya penggerebekan, Zaki itu berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan menghilang dari kejaran aparat.

Selama menjadi buronan, Zaki diketahui bersembunyi di kawasan kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat. Tetapi
menariknya, selama dalam pelarian, untuk kebutuhan hidup Zaki itu tetap ditanggung oleh Ramzi yang berada di dalam penjara.

Melalui keponakannya, Ramzi ini mengirim uang sebesar Rp2 juta untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari Zaki. Kemudian keberadaanya Zaki baru kembali terdeteksi setahun setelah dari pihaknya tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dipimpin Kombes Pol Handik Zusen itu memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikanya dengan hingga berhasil menangkap Zaki di sebuah kamar hotel di Dumai. Namun tidak menemukan ada barang bukti narkoba saat penangkapan tersebut. Tapi polisi meyakini Zaki merupakan bagian penting jaringanya narkotika internasional yang beroperasi di wilayah perairan Malaysia – Riau.

BareskrimDPODumaiPolriSabu
Comments (0)
Add Comment