Penggeledahan Sesuai Prosedur Hukum, Hakim Sebut Eks Jampidsus Febrie Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

DERAKPOST.COM – Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang, didalam praperadilan atas penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Yang diketahui juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diduga
menerima uang sebesar Rp 40 miliar. Yaitu dari pengusaha Tan Kian.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan disebut itu sebagai bagian dari konstruksi bukti ini adalah keterangan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Hakim Richard menyatakan, kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan. Kemudian, ada keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang Rp 40 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Febrie.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard seperti hal dikutip dari laman Republika.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Menurut dia, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang itu.

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ucap Richard.

Dia menilai, keterangan saksi secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya. Hal itu juga terkait adanya keterangan ahli guna menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Menruut Richard, langkah itu untuk kepentingan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan. Ketentuan tersebut tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap Richard.

Dia menegaskan, praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp 40 miliar ke Febrie. Richard pun menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. “Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” katanya.

Dalam praperadilan di PN Jaksel, Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.

Klasifikasi praperadilan itu terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan itu akan digelar pada Jumat (28/8/2026).

Penggeledahan sah

Sebelumnya, hakim Richard menyatakan, penggeledahan terhadap eks Jampidsus Febrie sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.

Karena itu, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata Richard.

Dia menyatakan, KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Richard berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” ucap Richard.  (Dairul)

FebrieHakimjampidsusTanuang
Comments (0)
Add Comment