Oalah….. Korban Penganiayaan di Bengkalis, Rudi Saputra Ini Malah Jadi Tersangka oleh Polsek Mandau

DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya, Rudi Saputra (36), warga di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang melapor sebagai korban penganiayaan, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Penetapan demikian, membuat keluarga Rudi kecewa. Pasalnya, perkara dugaanya penganiayaan dilaporkan sejak Mei 2026, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Abdul Rahman sebagai terdakwa.

Istri Rudi, Rika Oktavia, mempertanyakan penetapan suaminya sebagai tersangka. Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.

“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika, Rabu (26/8/2026) malam.

Dikutip dari laman Cakaplah. Rika menilai penetapan tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarganya. Hal itu katanya, suatu bentuk pembungkaman terhadap kasus suaminya. Ini juga bentuk kriminalisasi. Sambungnya, ini seharusnya mendapatkan keadilan, justru suaminya ini yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rika, diketahu dalam persidangan masih berlangsung itu terdapat fakta-fakta diinilai mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain didalam aksi kekerasan terhadap Rudi. Hal itu sebagaimana rekaman CCTV halnya diputar dalam persidangan disebut memperlihatkan adanya pihak lain  diduga ikut melakukan pemukulan.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” katanya.

Rika mengaku semakin bingung karena hingga kini pihak keluarga belum melihat langkah konkret untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut muncul dalam persidangan.

“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?” ucapnya.

Atas penetapan tersebut, Rika berencana mengadukan Kapolres Bengkalis, Kapolsek Mandau serta penyidik menangani perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, serta Bid Propam Polda Riau, dan Kejaksaan Negeri Bengkalis serta sejumlah instansi terkait.

Langkah itu ditempuh, terangnya, setelah keluarga menilai sejumlah dari fakta yang terungkap di persidangan perlu mendapat perhatian dan penjelasan, khususnya yang  terkait proses penyidikan hingga itu dalam penetapan Rudi sebagai tersangka. Ia juga menegaskan, pengaduan tersebut bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai upaya keluarga peroleh kejelasan mengenai proses hukum.

“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya.

Sementara itu, Humas Polres Bengkalis Aipda Juli Bazrah membenarkan bahwa Rudi Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan penetapan tersebut dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.

“Sudah melalui SOP, melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara. Karena tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa melalui prosedur dan tahapan tersebut,” singkatnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax milik Rudi saat keduanya melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik. Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi kemudian berubah ketika Rudi mendapat pukulan dari arah belakang.

Akibat kejadian itu, Rudi tersungkur dan sempat tidak sadarkan diri sebelum mendapatkan perawatan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Dalam proses penyidikan awal, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan saat ini masih proses persidangan. Di tengah bergulirnya persidangan tersebut, Rudi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan. (Dairul)

korbanmandauPenganiayaanPolsektersangka
Comments (0)
Add Comment