Berkas Lengkap, Dua Orang Diduga Pelaku Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

DERAKPOST.COM – Saat ini, pihaknya KPK telah melimpahkan dua tersangka penyuap pada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka itu adalah Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing dan Ardiles (ARD) selaku Dirut PT MIC.

“Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap, yaitu Saudara ZKN dan Saudara ARD, beserta barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Dikutip dari laman Detik. Budi mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8). Dia mengatakan perkara Zulkarnain dan Ardiles akan segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

“Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra, yang menjabat Bupati, kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK dalam ini, menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut, sedangkan pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis. (Dairul)

betkasbupatiKuansingPelakusuap
Comments (0)
Add Comment