Pemko Pekanbaru Stop Izin Pemasangan Tiang Baru, Ardiansyah: Jika Ada, Kabari ke Kami

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak membuka perizinan pemasangannya tiang jaringan telekomunikasi baru, hingga saat ini.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari moratorium yang sedang diberlakukan, seiring upaya penataan dan perapian kabel udara di seluruh wilayah Pekanbaru.

Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra mengatakan, bahwa informasi telah disampaikan yang secara berjenjang melalui camat, lurah, hingga ketua RT dan RW. Pemko meminta camat, lurah, RT, dan RW.

“Sampaikan kepada masyarakat  sampai saat ini belum ada izin untuk pemasangan tiang baru. Karena itu, pemasangan tiang baru tidak dapat dilanjutkan selama proses moratorium dan penataan kabel masih berlangsung,” kata Ardiansyah, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, moratorium akan tetap diberlakukan hingga pemerintah menyelesaikan kajian dan rekomendasi teknis terkait penataan jaringan telekomunikasi.

Setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, perizinan akan kembali dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai rekomendasi teknis selesai dan diterbitkan, perizinan pemasangan tiang baru belum bisa dibuka kembali,” jelas Yayan, sapaan akrabnya.

Selama masa moratorium, fokus utama pemerintah adalah meminimalkan berbagai risiko yang ditimbulkan oleh keberadaan kabel udara yang semrawut.

Risiko tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan dan estetika kota.

Kabel-kabel yang tidak tertata rapi telah menjadi gangguan visual yang mengurangi keindahan Kota Pekanbaru. Karena itu, pemko mendorong percepatan perapian kabel sebaga dari upaya mewujudkan program Green City Pekanbaru.

“Kabel yang semrawut ini menjadi salah satu bentuk sampah visual yang kurang baik bagi wajah kota. Kami berharap penataan dan perapian dapat dilakukan secara berkala oleh APJATEL sehingga lingkungan perkotaan menjadi lebih tertata dan nyaman dipandang,” papar Yayan.

Ia juga mengapresiasi dukungan APJATEL Riau yang selama ini berkolaborasi dengan Pemko Pekanbaru dalam menjalankan program penataan jaringan telekomunikasi.

Meski demikian, pemko tidak akan segan mengambil tindakan terhadap penyedia layanan atau provider yang melanggar aturan selama masa moratorium berlangsung.

“Apabila masih ditemukan provider yang tidak mematuhi ketentuan dan tetap melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Irsyad)

izinPekanbaruPemasanganPemkoTiang
Comments (0)
Add Comment