Diduga Badan Jalan Arengka di Depan Eks Kedaung Disewakan, Di Bengkel Ada Belasan Meteran Listrik

DERAKPOST.COM – Belakangan ada tersiar kabar, diduga di badan Jalan Arengka atau tepatnya di depan eks Kedaung itu, berdiri sejumlah lapak pedagang. Lapak demikian disewakan oleh oknum. Padahalkan lokasi tersebut merupa Daerah Milik Jalan (DMJ), di daerah tersebut.

Dugaan praktik penyewaan badan jalan di kawasan tersebut dimanfaatkan eks PNS. Penyewaan badan jalan untuk kepentingan komersial mencuat. Sebab informasi, yang dihimpun diketahui tiap lapak itu dipungut setiap bulan dengan tarif sewa bervariasi. Yakni berkisar diantara Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

Dari pantauan lapangan, lahan sebelumnya merupa milik Cipto yang diambil atau telah diganti rugi, untuk pembangunan kawasan fly over didaerah tersebut. Sehingga, untuk lahan (lokasi) tersebut yang sudah menjadi Daerah Milik Jalan (DMJ). Tapi untuk lahan tersebut, saat ini ada sejumlah lapak, yang dipungut sewa.

Persoalan ini menjadi sorotan karena pihak bengkel, disebut tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan area sudah berdampak terhadap pada akses tempat usaha. Untuk belasan lapak di area itu diduga disewakan oleh oknum eks PNS di BPN Riau. Kondisi itu, yang membuat akses menuju bengkel jadi terganggu.

Jika benar area digunakan itu merupakan bagian dari DMJ. Hal ini tentunya muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangannya memanfaatkan ataupun menyewakan area tersebut. Persoalan ini menjadi sorotan, karenanya pihak bengkel disebut tidak pernah dimintai izin didalam penggunaanya.

Tidak hanya soal akses, tetapi keberadaan sejumlah meteran listrik, berada di bagian belakang pondok juga menjadi perhatian. Belasan meteran listrik ini disebut terlihat berjejer pada satu lokasi. Kondisi demikian memunculkan suatu pertanyaanya status pemasanganya KWh meteran digunakanya pada bangunan..

Siapa Berwenang Menyewakan Badan Jalan?

Jika lokasi tersebut benar merupa badan jalan atau fasilitas publik, maka itu Pemko Pekanbaru melalui instansi terkait diminta perlu memastikan status dan kewenangan atas pemanfaatannya. Sebab, penggunaan fasilitas publik dari kepentingan komersial semestinya memiliki dasar hukum dan ada izin yang jelas.

Pertanyaan lainya itu, adalah apakah pihak disebut menyewakan area tersebut sudah memiliki hak atau kewenangan atas lahan yang dimanfaatkan. Apalagi, penggunaan area itu diduga berdampak terhadap akses usaha pihak lain. Selain itu, belasanya KWh meteran listrik tersebut perlu dilakukannya hal pengecekan.

Didalam hal ini, Pemko Pekanbaru diminta tidak tutup mata atas dugaan pemanfaatan badan jalan tersebut untuk hal kepentingan komersial tersebut. Pemko Pekanbaru pun diminta memeriksa langsung status lahan, legalitas pemanfaatan area, dan juga pihak malah memberikan izin atau menyewakan di lokasi tersebut.

Jika nantinya terbukti badan jalan tersebut dimanfaatkan atau disewakan yang tanpa kewenangan, maka itu perlu ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, jika penggunaan area itu memang memilik izin, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar dan status perizinannya. Karena, demikian suatu pelanggaran.

Ada sedikitnya tiga pertanyaan menjadi sorotan: siapa menyewakan area tersebut, atas dasar izin apa badan jalan digunakan untuk aktivitas komersial, dan bagaimana status serta belasan meteran listrik pada satu pondok? Hingga berita ini diterbitkan, belum didapat klarifikasi dari pihak terkait dalam pelanggaran. (Dairul)

ArengkabadandepanJalanKedaung
Comments (0)
Add Comment