Langgar Aturan, Bangunan Liar di Jalan Pesisir Pekanbaru Dibongkar Satpol PP

DERAKPOST.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru membongkar bangunan liar yang berdiri di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Bangunan yang dibongkar itu karena berada diatas Daerah Milik Jalan (DMJ) setempat.

Demikian disampaikan oleh Desheriyanto selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru. Dia mengatakan, penertiban ini diharapkan dapat membuat kawasan Jalan Pesisir kembali tertata dan dapat dimanfaatkan ini sesuai fungsi serta peruntukannya.

“Sebanyak delapan bangunan, ditertibkan dalam penindakan tersebut. Tetapi jumlah itu, hanya satu bangunan dibongkar pihak petugas Satpol PP, sementara untuk tujuh bangunan lainya dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau penghuninya,” ungkapnya
Kasatpol PP ini.

Mantan Camat Sukajadi juga mengatakan, penertiban itu dilakukan, karena bangunan tersebut berdiri di atas DMK. Karena, yang diketahui diperuntukkan bagi kepentingan umum. Maka dengan kondisi itu dilakukan halnya penertiban bangunan yang berada diatas DMJ itu.

“Penertiban ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas DMJ. Sebelumnya itu, kami sudah ada memberikan peringatan secara berulang kali kepada pemilik bangunan itu agar membongkarnya, Pembongkaran pun dilakukan setelah peringatan dan imbauan diberi,” ujarnya.

Dikatakan bahwa penertiban tersebut yang bertujuan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sekaligus menjaga ketertiban umum. Penegakan aturan inipun didampingi pihak kelurahan, dan bahkanya RW setempat. Sehingga, kegiatan berjalan dengan lancar.

Desheriyanto mengatakan, Satpol PP juga memastikan halnya penertiban bangunan yang melanggar ketentuan itu, akan terus dilakukan, terutama bangunan yang berdiri di atas fasilitas atau ruang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sehingga sesuai dengan fungsi. (Dairul)

 

aturanBangunanJalanLanggarliar
Comments (0)
Add Comment