DERAKPOST.COM – Beredar kabar saat ini, kepatuhan pajak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ribuan kendaraan dinas berpelat merah hingga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menunggak pajak dengan nilai total mendekati Rp7 miliar.
Hal itu diungkapkanya Anggota Komisi III DPRD Sumbar Nofrizon, kepada wartawan. Dia membeberkan fakta terkait kepatuhan pajak di lingkungan Pemprov, menunggak. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, yakni per akhir Agustus 2026.
Katanya, yakni terdapat sekitar 2.002 unit kendaraan dinas operasional Pemprov dan 141 kendaraan dari instansi vertikal belum melunasi pada kewajiban pajaknya. Selain itu, sebanyak 3.890 ASN Pemprov Sumbar juga tercatat menunggak pajak kendaraan pribadi.
“Kalau yang dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp7 miliar. Maka ini bukannya jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah,” ujar Nofrizon, seperti halnya dikutip dari laman Kompas.
Sektor Vital Pendapatan Daerah
Nofrizon inipun menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar. Yang berbeda dengan daerah lain, Sumbar juga tidak memiliki kekayaan hasil tambang yang melimpah maupun kawasan industri skala besar.
“Sumber pendapatan utama kita ini, ya dari pajak kendaraan. Kalau internal pemerintah saja tidak bayar. Tentu ini, akan berdampak langsung ke daerah,” ungkap Politisi Fraksi PPP tersebut. Ia juga menipiskan alasanya efisiensi anggaran kerap dijadikan itu dalih tertundanya pembayaran pajak kendaraan dinas.
Potensi Mempermalukan Daerah
Selain hal persoalan anggaran, tunggakan pajak kendaraan operasional dinas dinilai berisiko mencoreng citra Pemprov Sumbar saat menjalankan tugas luar daerah. Dalam hal ini, ia mencontohkan, kendaraan dinas itu mengalami kecelakaan atau hal terkena pemeriksaan kelengkapan surat-surat oleh provinsi tetangga.
“Bayangkan jikalau kendaraan operasional kita pergi ke Pekanbaru atau Jambi, lalu ini ada kejadian serta diperiksa surat-suratnya ternyata mati pajak. Ini tentu begitu sangat memalukan bagi pemerintah daerah,” sebut Nofrizon. Sebutnya, pemerintah yang harus beri contoh yang baik.
Temuan ini, sebelumnya telah disuarakan Nofrizon didalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar dari RAPBD Sumbar TA 2026, dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, dia mendesak Gubernur untuk segera mengambil tindakan tegas pada instansi maupun ASN yang tidak taat pajak.
Sebagai langkah lanjut, Komisi III ini, akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) perubahan bersama mitra kerja, serta mengawal dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar. “Dua hari lagi kami RDP dengan mitra kerja. Persoalan ini akan sampaikan, termasuk di Banggar nanti,” ujarnya. (Dairul)