DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang masa berlaku pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Di wilayah tersebut, denda keterlambatan itu serta pokok tunggakan pajak kendaraan dihapuskan.
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2026.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026, kesempatan ini kembali diberikan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” demikian dikutip dari Instagram Bapenda Bengkulu.
Dalam pemutihan yang berlaku sejak Mei 2026 itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. Program pemutihan itu awalnya ditetapkan sampai 31 Agustus 2026. Namun kemudian diperpanjang sampai 30 September 2026.
Dikutip berita dari Antara, Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono mengatakan, kebijakan perpanjangan selama satu bulan tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati mengimbau masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan masa perpanjangan ini.
“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu,” ujar Wulan.
Dia berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, sebab kepatuhan wajib pajak tidak hanya meringankan beban pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. (Dairul)