DERAKPOST.COM – Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, disaat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengakhir program pemutihan denda terhadap pajak kendaraan bermotor. Yakni, telah berakhir 31 Agustus 2026.
Ia mengatakan, penerimaan terhadap pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau ini telah menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Peningkatan signifikan terjadi pada bulan Agustus seiring berjalannya program pemutihan denda pajak tersebut.
“Program terhadap pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah manfaatkan program ini,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut diterangkannya, untuk target pajak kendaraan bermotor ditahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026. Namun diakui itu, realisasi penerimaan tersebut mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target.
“Agustus 2026 itu, menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi di bulan Agustus mencapai Rp123,25 Miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini juga merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026,” katanya.
Kesempatan itu Nino juga merinci realisasi dari pajak tersebut, per bulan. Yakni, untuk bulan Januari Rp77,8 Miliar, Februari Rp70,5 Miliar, Maret Rp74,7 Miliar, April Rp81,1 Miliar, Mei Rp79,7 Miliar, Juni Rp86,3 Miliar, Juli Rp86,9 Miliar.
“Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak. Maka penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau terus bertumbuh untuk hal pembangunan daerah yang lebih baik. Karena itu, optimis target Rp1,05 Triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026,” paparnya. (Dairul)