Kemendikdasmen Tunjuk SMAN 8 Pekanbaru jadi Pelaksana Pembelajaran Jarak Jauh bagi Usia 16-18 Tahun

DERAKPOST.COM – Pemerintah ini melalui pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjuk SMAN 8 Pekanbaru, sebagai sekolah induk pelaksanaan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Program menyasar Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Riau yang berada dalam usia sekolah.

Penunjukan itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala SMAN 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy kepada wartawan pada hari Kamis (22/7/2026), pihaknya pada saat sekarang ini dipercaya untuk menjalankannya sistem pendidikan alternatif menurunkanya angka putus anak sekolah. Yang artinya, sekarang ini menjadikan SMAN 8 Pekanbaru sebagai sekolah terbaik di Riau.

Dia mengatakan, program PJJ ini bukannya diperuntukkan bagi siswa tidak diterima di SMAN 8. Tetapi melainkan hal khusus bagi anak putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan. “Kita ini, siap jalankan program dari Kemendikdasmen. Maka, juga sebagai sekolah induk, guru-guru sudah mengikuti pelatihan selama tiga hari bisa memahami pembelajaran,” ujarnya.

Pendaftaran program ini dibuka mulai Juli hingga Agustus 2026. Pembelajaran akan dimulai pada Agustus mendatang. Sebagai sekolah induk, ujarnya, SMAN 8 Pekanbaru juga menggandeng sejumlah sekolah mitra di kabupaten/kota. Diantara lainya SMAN 1 Tembilahan Hulu, SMAN 2 Dumai, SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Bagan Sinembah, bahkan SMAN 2 Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, dikatakan Manajer Riset dan Pengembangan SEAMOLEC, Arie Susanty ini menjelaskan, dalam program PJJ siswa tidak perlu datang kepihak sekolah. Proses belajar, yang dilakukan dari rumah melalui sistem digital. Modul, disiapkan Puskurjar Kemendikdasmen serta didistribusikan ke sekolah induk. Jadi belajar Daring, dengan  didampingi pihak guru.

Kesempatan itu dikatakan dia, kalau syarat untuk mengikuti hal program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi calon peserta harus memenuhi beberapa syarat: Anak Tidak Sekolah itu berusia 16-18 tahun, bersedia mengikuti pembelajaran daring, dan juga memiliki NISN yang tidak aktif minimal 2 tahun. (Irsyad)

KemendikdasmenPekanbarupelaksanapembelajaranSMAN
Comments (0)
Add Comment