DERAKPOST.COM – Anak-anak yang berada Panti Asuhan Aisyiyah Teluk Kuantan, Rabu (21/10/2026), mendapatkan data dokumen kependudukan. Hal ini diserahkan pihaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penyerahan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Teluk Kuantan, ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhanya hak-hak anak atas identitas hukum, dengan sekaligus upaya mempermudah akses mereka itu terhadap pelayanan publik. Ini, juga komitmen pihak Kejari Kuansing dalam menjalankan peran dan fungsi Kejaksaan.
Khususnya itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui pelayanan hukum yang profesional dan humanis. Yang serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya tersebut diharap dapat mendukung perlindungan hak anak dan juga tingkatkan kesadaran akan pentingnya pada dokumen kependudukan sebagai bagian pemenuhan hak dasar tiap warga.
Penyerahan dilaksanakan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing, bahkan serta juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Andre juga hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia ini didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Ahmad Syafi’i Hasibuan dengan beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, mengatakan, hal kegiatan itu, merupa wujud dari kepedulian Kejaksaan terhadap pemenuhanya hak-hak anak, terutama dalam halnya memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas resmi yang diakui secara hukum.
“Pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak merupa hal penting, karena berkaitan dalam kepastian identitas dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Melalui kegiatan ini, kami sangat ingin mastikan anak-anak bisa mendapatkan perhatian, dan dukungan hal agar hak-hak juga dapat terpenuhi,” ungkap Sunardi.
Menurutnya, bahwa kepemilikan dokumen kependudukan tidak saja hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga menjadi salah satu dari persyaratan penting, dalam mengakses berbagai layanan. Seperti pada pendidikan, kesehatan, dan juga pelayanan administrasi pemerintahan. Karena itu, ujar dia, sinergi antara Kejaksaan.
Disdukcapil, dan instansi terkait diperlukan pemenuhan dalam halnya hak administrasi kependudukan, dapat menjangkau seluruh lapisanya masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Sunardi, juga menambahkan, kolaborasi lintas instansi diharapkan untuk terus diperkuat.
Dengan harap sebutnya, berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dapat diatasi melalui koordinasi dan serta pelayanan yang tepat. “Kami sangat berharap kerja sama ini, yang
berlanjut. Pemenuhan hak anak, butuhkan perhatian bersama agar bisa memperoleh identitas hukum yang jelas,” ujarnya. (DeHa)