Oalah… Enam Perusahaan di Kuansing Kembali Beroperasi Setelah Dua Pekan Disegel, Ini Jawaban DLH

DERAKPOST.COM – Enam perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali beroperasi yang sekitar dua pekan setelah disegel sementara oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Meski begitu, sanksi administratif masih menanti perusahaan-perusahaan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Dodi Fitriawan, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Ditjen Gakkum terkait sanksi atas temuan pelanggaran lingkungan di enam perusahaan tersebut. “Sanksi ada dari Gakkum nantinya,” kata Dodi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, meski operasional perusahaan telah kembali berjalan, pengawasan dari kementerian tetap dilakukan. DLH Kuansing juga terus berkoordinasi dengan Gakkum untuk menindaklanjuti temuan saat Inspeksi Mendadak (sidak).

“Sekarang sudah operasi. Tapi tetap dalam pengawasan Gakkum. Kemarin itukan ada temuan Gakkum. Berdasarkan ini nantinya sanksi diberikan,” jelasnya. Dikatakan dia, enam perusahaan yang sempat disegel itu yakni PT Mustika Agro Lestari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).

Temuan Pelanggaran Lingkungan
Sebelumnya, Ditjen Gakkum bersama anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan di Kuansing pada 3 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan.

Pada PT Mustika Agro Lestari, petugas menemukan sejumlah persoalan, di antaranya belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi. Kapasitas terpasang pabrik juga tercatat 45 ton per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan 40 ton per jam.

Temuan lainnya meliputi penambahan sumber emisi yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan, pengujian parameter air limbah yang belum sesuai ketentuan, serta ketidaksesuaian tempat penyimpanan limbah B3 dan sarana pengendalian kebakaran lahan.

Sementara itu, pada PT Tamora Agro Lestari, petugas menemukan penambahan peralatan produksi yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan, pengolahan air limbah domestik yang belum memadai, serta sebagian air limbah produksi yang masuk ke saluran drainase air hujan.

Perusahaan tersebut juga ditemukan memiliki saluran air limbah yang tidak kedap, alat pengukur debit air limbah yang tidak berfungsi, serta tungku bakar dengan cerobong bocor yang berpotensi melepaskan emisi tanpa pengolahan memadai.

Di PT Karya Tama Bakti Mulia, temuan mencakup penanaman kelapa sawit di sempadan sungai dan di luar batas hak guna usaha (HGU). Luasan yang dilaporkan meliputi sekitar 7,41 hektare di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam, serta 2,9 hektare di sempadan Sungai Tiu.
Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU dan pembuatan parit gajah sepanjang kurang lebih 4.237 meter, sebagian berada di sempadan sungai dan luar HGU.

Petugas juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah sarana pengendalian kebakaran lahan serta tidak disampaikannya laporan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara berkala melalui sistem pelaporan yang ditentukan.

Adapun di PT Citra Riau Sarana PKS II, ditemukan sejumlah persoalan, termasuk belum dicabutnya sanksi administratif terkait kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang jebol. Perusahaan juga disebut belum memenuhi beberapa kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pemasangan oil trap di area bengkel, serta memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang telah berakhir pada 2023.

Pada PT Sinergi Inti Makmur, temuan meliputi gas buang pembakaran janjang kosong yang langsung dilepas ke lingkungan, pemanfaatan air limbah yang melebihi dosis yang ditetapkan, serta limpasan air dari pabrik yang mengalir ke drainase dan anak Sungai Lantak Payo tanpa pengelolaan memadai.Perusahaan itu juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala dan belum memiliki sejumlah persyaratan pengelolaan lingkungan sebagaimana ketentuan.

Sementara itu, PT Pancaran Cahaya Sejati turut masuk dalam daftar perusahaan yang menjadi perhatian dan pengawasan Gakkum. (DeHa)

Comments (0)
Add Comment