Johny Setiawan Mundung Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Beri Masukan Pansus Ranperda Tanah Ulayat DPRD Riau

DERAKPOST.COM – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau memberikan sejumlah masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat DPRD Riau. Regulasi ini dinilai strategis untuk hal memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dengan sekaligus menjadi landasan penyelesaian konflik lahan di Riau.

Demikian disampaikan Dinamisator KMS Riau, Johny Setiawan Mundung, hari Rabu (21/10/2026). Masukan demikian tersebut disampaikan dalam pertemuan dan diskusi bersama Pansus Ranperda Tanah Ulayat DPRD Riau,  Dikatakan, kalau tanah ulayat memiliki karakteristik berbeda di sejumlah daerah. Karena itu, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan keberagaman sistem penguasaan dan juga kepemilikan tanah adat di Riau.

Menurut Mundung, terdapat wilayah yang memiliki sistem berbasis pusako tinggi, seperti Kuantan Singingi, Kampar, dan Rokan Hulu. Selain itu, ada masyarakat adat berbasis komunitas, seperti Talang Mamak, Sakai, dan Bona, serta sistem berbasis keluarga di sejumlah wilayah, termasuk Indragiri Hilir, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti.

“Ranperda tentang Tanah Ulayat ini sangat strategis bagi kepentingan masyarakat Riau. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan hak masyarakat dan relasi kuasa yang selama ini tidak seimbang,” ujar Mundung.

Ia menilai salah satu persoalan penting yang perlu dijawab melalui Ranperda tersebut adalah konflik tenurial atau konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan yang masih terjadi di Riau. KMS berharap regulasi itu dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk menyelesaikan konflik sekaligus memperbaiki hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan investor.

Selain persoalan konflik lahan, KMS menyoroti belum maksimalnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten dan kota. Lambannya penyusunan serta penetapan peraturan daerah yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat dinilai menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan hak-hak mereka.

Anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan revisi dari peraturan daerah ini, telah ditetapkan pada 2015. Karena itu, pembahasan akan dilakukan secara cermat dengan himpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi dihasilkan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Kasir, mempersilakan pihak KMS Riau menyampaikan data mengenai konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda. “Dengan, data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan Ranperda,” katanya.(Redaksi)

Comments (0)
Add Comment