Gudang Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis Digerebek Polda Riau, Sejumlah BB Disita dan Dua Orang Ditahan

DERAKPOST.COM – Pada penyalahgunaan pengangkutan dan niaga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ini digerebek Polda Riau. Gudang yang berada
Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 82, Desa Kandis di Kecamatan Kandis. di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Pengungkapan dilakukannya tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penggerebekan, yang dilakukan pada hari Senin (19/10/2026). Pengungkapan ini pihaknya ada menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni ada inisial FG (24) dan SG (27). Keduanya itu sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kombes Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu 18 Oktober 2026 terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” lanjut Kombes Ade.

Ade membeberkan peran FG adalah sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima baby tank berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong,” jelas Ade.

Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter. Barang bukti lainnya ada tujuh selang, satu unit mesin Robin, 1 unit timbangan, 1 ember, serta 1 unit mobil Mitsubishi dengan bernomor polisi BL 8750 NB.

“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Kombes Ade.

Atas perbuatan itu, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Kombes Ade. (Irsyad)

Comments (0)
Add Comment