DERAKPOST.COM – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara hal dugaan tindak pidana korupsi menjerat Abdul Wahid, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), Dalam hal ini, terungkap sejumlah fakta menarik terkait dinamika di Pemerintahan Provinsi Riau.
Dalam persidangan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang hadir sebagai saksi ngaku selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau dirinya tidak pernah diberikan tugas maupun dilibatkan dalam berbagai proses pemerintahan oleh Abdul Wahid.
Hal pada kesaksian itu disampaikannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini mendalami hubungan kerja dan pola koordinasi dalam pemerintahan selama keduanya memimpin Riau.
“Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” kata SF Hariyanto di hadapan majelis hakim. Menurut SF, itu tidak hanya terjadi dalam hal pelaksanaan program pemerintahan, tetapi juga dalam proses administrasi dan juga pengambilan keputusan.
Dia juga mengaku tidak pernah diminta memberikan paraf pada surat-surat pemerintahan, bahkan tidak pernah diajak membaca dokumen penting, maupun juga berdiskusi terkait berbagai kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.
Bahkan ujarnya, dalam hal surat menyurat tidak pernah itu disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca, dan juga tidak pernah diajak diskusi terkait surat-surat pemerintahan. Ia juga mengungkapkan dirinya tidak pernah dilibat dalam rapat maupun pembahasan yang berkaitan dengan halnya penyusunan anggaran daerah. Intinya tidak pernah ada dilibatkan.
Meski merasa tidak diberi ruang dalam pemerintahan, SF mengaku tidak pernah mempermasalahkan kondisi tersebut. Ia menilai pengalaman panjangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau itu selama empat tahun dan pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur tersebut, membuatnya memahami dinamika birokrasi.
“Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Yang diketahui saya sudah pernah merasakan ini empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi Pj Gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” katanya.
Saat ditanyakan oleh jaksa apakah pernah mempertanyakan alasan dirinya tidak ada dilibatkan, SF pun menjawab tidak pernah menanyakan hal tersebut. Namun, didalam hal ini, dia mengungkapkan bahwa pernah menyampaikan harapan agar dirinya tidak ditinggalkan dalam hal menjalankan roda pemerintahan. Karena inikan sama-sama berjuang untuk mencapai tujuan.
Adu Argumen di Ruang Sidang
Suasana dipersidangan memanas ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Wahid dalam hal ini mempertanyakan alasanya SF merasa tidak diberi peran sebagai wakil gubernur. “Mengapa bapak merasa kalau tidak saya perankan sebagai wakil gubernur?” tanya Wahid.
Pertanyaan itu dijawab SF dengan nada tegas. Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya yang tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan pemerintahan.
“Bapak saja itu tanya ke diri bapak sendiri, jawab sendiri. Kan saya tidak pernah dapat disposisi surat, paraf tidak pernah, tidak pernah disuruh baca dan diskusi surat,” jawab SF.
Perdebatan berlanjut ketika Wahid menyinggung hubungan SF dengan tokoh agama nasional Ustaz Abdul Somad. Wahid mempertanyakan apakah SF pernah mengadukan berbagai persoalan hubungan kerja mereka kepada ulama tersebut, termasuk terkait keinginan agar jabatan Sekretaris Daerah diisi oleh orang yang diusulkan SF.
Menanggapi pertanyaan itu, SF mengakui pernah bertemu Abdul Somad. Namun ia menegaskan pertemuan yang bertujuan meminta nasihat dan juga bantuan agar hubungan keduanya itu dapat diperbaiki. “Saya memang datang ke sana, karena dia tokoh agama. Ustaz tolonglah ini perbaiki kami. Saya meminta yang wajar,” katanya.
Ketika Wahid kembali menyinggung soal usulan Sekda yang tidak diakomodasi, SF membantah bahwasa persoalan tersebut menjadi sumber kekecewaannya.
“Tidak ada urusan saya dengan sekda. Bagi saya sama saja,” jawabnya.
Tuduhan Rekaman Pemeriksaan KPK
Persidangan semakin menarik saat Abdul Wahid mengungkap sebuah pertemuan yang terjadi pada bulan Ramadan setelah pelantikan mereka sebagai kepala daerah.
Menurut Wahid, dalam pertemuan tersebut SF Hariyanto memperlihatkan rekaman dirinya saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pertemuan itu bapak menunjukkan rekaman saya sedang diperiksa di KPK,” kata Wahid.
Ia juga mengklaim rekaman tersebut diperlihatkan kepada sejumlah pihak lain dan disertai pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman.
Wahid menyebut SF pernah mengatakan agar dirinya berhati-hati karena memiliki banyak jaringan, termasuk di KPK.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh SF Hariyanto.n”Yang ngomong itukan bapak, bukan saya yang ngomong,” jawab SF singkat.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan kedua pihak agar tetap fokus pada pokok perkara yang sedang disidangkan dan tidak melebar ke persoalan di luar materi dakwaan.
Ungkap Awal Pencalonan di Pilkada
Dalam sesi tanya jawab, Wahid juga menyinggung proses pencalonan mereka pada Pilkada Riau.
SF menjelaskan dirinya sejak awal tidak berniat maju sebagai calon gubernur karena merasa tidak etis bersaing dengan gubernur yang saat itu masih menjabat dan pernah memberinya kepercayaan sebagai Sekretaris Daerah.
Menurut SF, bahwa Abdul Wahid lah yang sejak awal menginginkan posisi gubernur.
“Pak Abdul Wahid yang jadi gubernur. Dan beliau juga yang meminta jika maju, beliau yang menjadi gubernur,” ujarnya.
SF juga membantah pernah mempermasalahkan statusnya sebagai wakil gubernur.
“Saya sudah pernah merasakan semua jabatan. Sekda pernah, gubernur juga pernah. Tidak ada masalah bagi saya,” katanya.
Klarifikasi Polemik Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Selain membahas hubungan kerja dengan Abdul Wahid, SF Hariyanto juga memberikan klarifikasi terkait isu bantuan renovasi rumah dinas Polda Riau senilai Rp300 juta yang sebelumnya mencuat dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, SF menegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah meminta maupun mengajukan permohonan perbaikan rumah dinas kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Saya tegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah,” katanya.
Ia juga membantah pernah meminta Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimiera mencari dana Rp300 juta maupun memerintahkan Thomas menemui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan untuk meminta uang.
“Saya bisa menelpon Pak Arief sendiri. Saya kecewa sama Thomas. Tapi dia tidak pernah melapor ke saya setelah itu,” ujarnya.
Menurut SF, instruksi yang sebenarnya diberikan kepada Thomas hanyalah mengecek kondisi rumah dinas tersebut mengingat yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang pembangunan.
Ia menegaskan bahwa apabila memang diperlukan perbaikan, anggarannya seharusnya dapat dialokasikan melalui APBD, bukan dengan mencari dana dari pihak lain.
“Kalau memang perlu perbaikan, bisa dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari duit. Ini jadi fitnah. Makanya perlu saya luruskan informasinya,” tegasnya.
Persidangan itu juga membuka berbagai persoalan mengenai hal pola koordinasi pemerintahan, komunikasi internal, hingga pada polemik penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sidang ini akan terus berlanjut mengungkap fakta-fakta lain berkaitan perkara tersebut. (Dairul)