Habiburokhman: Komisi III DPR Masih Cari Formula Pengawasan Perampasan Aset

DERAKPOST.COM – Komisi III DPR RI masih mencari formulasi terbaik ini untuk perkuat pengawasan pelaksanaan ketentuan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

“Untuk hal itu, di Komisi III sedang mencari formula terbaik memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” terang Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pada keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Dikutip dari laman Kompas. Dalam hal ini, Habiburokhman menjelaskan penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah dan juga menindak tegas aparat penegak hukum, menyalahgunakan kewenanganya ketika merampas aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” kata Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra inipun menekankan bahwa penguatan pengawasan perampasan aset yang telah disusun saat ini juga untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya mengenai penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Kekhawatiran itu, kata Habiburokhman, semakin menguat setelah RUU Perampasan Aset juga direncanakan berlaku untuk sejumlah tindak pidana selain korupsi, termasuk pajak.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan bahwa regulasi di Indonesia mengatur asas kesamaan di mata hukum, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman.

Oleh karena itu, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI tengah berupaya menyusun aturan pengawasan yang ketat, sehingga RUU Perampasan tak dijalankan secara serampangan.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar cakupan RUU tentang Perampasan Aset.
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia 5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian 11. Tindak pidana di bidang pertambangan 12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang

Pakar sarankan pengawasan perampasan aset Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan dan transparansi secara digital untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah ini dinilai krusial demi mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang saat tindakan upaya paksa dilakukan oleh aparat. “Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal,” kata Albert kepada Kompas, Ahad (30/8/2026).

Menurut Albert, pengawasan ketat diperlukan guna mencegah adanya praktik kompromi atau perundingan secara melawan hukum atas barang sitaan. Di samping itu, sistem ini akan melindungi aset milik warga yang diperoleh secara sah agar tidak terseret penyitaan secara sewenang-wenang.

“Serta yang dapat dirampas itu adalah yang benar-benar relevan, misalnya dalam tindak pidana korupsi, maka aset yang dirampas hanyalah aset yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujarnya. (Dairul)

AsetDPRformulakomisiPerampasan
Comments (0)
Add Comment