Peliknya Masalah Sampah, TPA Baru Batal Dibangun Hanya Dikarena Ini…..

DERAKPOST.COM – Hingga kini, persoalan sampah di Kabupaten Ponorogo kian pelik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican di Desa Mrican, di Kecamatan Jenangan yang setiap hari menerima kurang lebih 140 ton sampah kini semakin terbebani.

Ironisnya, pembangunan TPA baru sebagai pengganti justru batal. Pembatalan proyek TPA baru itu terjadi yang dikarena Pemkab Ponorogo belum punya mengantongi surat penetapan penggunaan lahan itu dari pihak Kementerian Kehutanan. Padahal, proses lelang proyek hingga untuk penerbitannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah dilakukan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Kabupaten Ponorogo Dwi Puspitorini. Kata dia, maka pihaknya terpaksa membatalkan pemenang lelang yang dikarena dokumen penggunaan lahan belum tuntas. “Lelang sudah selesai dan SPPBJ itu sudah terbit.
Tapi karena surat penetapan penggunaan lahan dari kementerian sampai sekarang belum ditandatangani, akhirnya pemenang lelang pembangunan TPA baru dibatalkan,” kata Dwi kepada wartawan.

Dikutip dari Detik. Menurut Dwi, Pemkab Ponorogo tidak berani melanjutkan proyek ke tahap kontrak dan serta pekerjaan fisik sebelum legalitas pada penggunaan lahan benar-benar jelas. Apalagi, diketahui waktu pengerjaan proyek direncanakan ini selama 150 hari kini semakin sempit. Sehingga, hal demikian kontraknya batal, tidak jadi tanda tangan kontrak. Karena ditakutkan menjadi permasalahan dibelakang hari.

Di sisi lain, katanya, hal TPA Mrican masih menjadi tumpuan pengelolaan sampah di Ponorogo. Sekitar 140 ton sampah masuk ke lokasi tersebut setiap hari. TPA ini yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu juga ada menghadapi persoalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup, yakni telah menghentikan praktik open dumping sejak November 2025.

Kondisi itu, membuat kebutuhan terhadap TPA pengganti semakin mendesak. Tetapi, hal pembangunan fasilitas baru kini justru terhenti akibat persoalannya administrasi penggunaan lahan. “Kalau nanti, pekerjaan dipaksakan jalan tanpa dasar penggunaan lahan yang lengkap, maka risikonya besar. Karena itulah kami memilih membatalkan proses kontraknya,” terang Dwi.

TPA baru yang sebelumnya direncanakan dibangun di kawasan hutan kayu putih itu milik Perum Perhutani di Desa Mrican. Dan luas lahan disiapkan itu sekitar 9,3 hektare. Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk hal pembangunan fasilitas tersebut. Konsepnya juga berbeda dengan TPA lama, itu akan menggunakan sistem sanitary landfill. Fasilitas dirancang meliputi area landfill, pengendalian air lindi, kantor operasional, jembatan timbang, serta fasilitas pengelolaan sampah.

TPA baru katanya, tidak ditujukan itu untuk menampung seluruh jenis sampah. Hanya sampah residu nantinya itu masuk ke TPA, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan sudah dipilah, lanjut diolah sejak tingkat rumah tangga, TPS3R, maupun fasilitas pengolahan lainnya. Kata dia, untuk Pemkab Ponorogo sebenarnya telah melakukan berbagai persiapan untuk pembangunan TPA baru tersebut.

“Pada Februari 2026, Perhutani bersama DLH Ponorogo itu memasang 61 titik pal batas di lokasi calon TPA. Kemudian pada April 2026, Pemkab dengan bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta ini telah melakukan supervisi dan pematokan tata batas. Luas area yang masuk dalam proses tersebut mencapai sekitar 9,377 hektare,” ujarnya.

Namun, persiapan tersebut belum cukup untuk hal mengawali pembangunan fisik. Pemkab masih menunggu surat penetapan penggunaan lahan dari pihak Kementerian Kehutanan yang ditandatangani ini Menteri Kehutanan. Padahal diketahui sebelumnya pembangunan TPA baru ditargetkan mulai dikerjakan itu pada pertengahan 2026 dan dapat beroperasi pada awal 2027.

Kini, target tersebut terancam mundur. Di saat yang sama, TPA Mrican masih harus menerima sekitar 140 ton sampah setiap hari. Kondisi ini, tentu membuat Pemkab Ponorogo menghadapi pekerjaan rumah besar: mencari solusi agar sampah tetap terkelola tanpa menambah beban TPA Mrican, sembari menunggu kepastian pembangunan TPA pengganti. (Darsono)

 

barumasalahPeliknyasampahTPA
Comments (0)
Add Comment