DERAKPOST.COM – Tim penegakan hukum (Gakkum) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, diturunkan di lokasinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ini mendata sejumlahan kejadian serta untuk mengetahui status kepemilikan lahan. Dan sanksi tegas disiapkan.
Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada wartawan. Ia mengatakan, tim melakukan hal pemetaanya dari lokasi kejadian maupun yang pernah terjadi. Akan diakurasi lagi titiknya, apakah konsesinya HTI perkebunan atau pada pertambangan. Bukan imbauan lagi, ini juga sudah sangat mengganggu. Ini juga bukan instruksi lagi, tapi sudah menjurus ke Gakkum.
Pemprov Sumsel sebutnya, akan bertindak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dinas terkait dimintanya untuk secepatnya mendata kejadian karhutla, baik lahannya masih terbakar maupun yang sudah terjadi.
“Kita akan lihat lapisan kewenanganya. Hal yang memang kewenangan pemprov, saya minta dinas terkait mendata. Ditunggu hal data pada hari Senin,” sebutnya.
Dia mengindikasikan, sejumlahan kejadian Karhutla di Sumsel itu tidak hanya terjadi di lahan milik masyarakat, tapi juga ada pada perusahaan di sektor perkebunan maupun pertambangan. Dan tak hanya perusahaan milik swasta, tapi juga milik negara. Sebab, indikasinya yakni ada perusahaan, IUP-IUP (perusahaan pertambangan), baik BUMN maupun swasta. Rerus HTI, termasuk juga perkebunan.
Dia ini meminta Gakkum Pemprov Sumsel melihat peta digital dan turun ke lapangan untuk mengidentifikasi serta memastikan pengelolaan lahan dimiliki perusahaan. Hal tingkatan pemberian sanksi ada di tingkat provinsi, maka akan langsung untuk sanksi yang diberikan, tapi nanti setelah halnya ini pemetaan tuntas. Karena tidak boleh juga kita salah sasaran.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyabana mengatakan OPD teknis akan melakukan pemetaan dan menyajikan data karhutla. Baik yang masih terbakar saat ini, maupun yang sudah terbakar.
“Baik di wilayah konsesi perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Yang menjadi kewenangan provinsi juga diminta segera dilakukan pemeiksaan untuk diberkan sanksi. Yang mejadi kewenangan pusat, kita juga dminta untuk segera merekomendasikan ke pusat. Jadi, bukan lagi dalam batas teguran atau somasi, tapi langsung diberikan sanksi. Tentu setelah dilaukan pemeriksaan sesuai ketentuan yag berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik izin konsesi memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lahan yang diusahakan. Ketika terjadi kebakaran, pemilik izin harus bertanggung jawab penuh terhadap kejadian tersebut. Sehingga, jika terjadi kelalaian dalam pengelolaannya, maka harus diberikan saksi.
“Kalau dilihat dari pantauan udara dan patroli, memang ada beberapa wilayah karhutla masuk di konsesi. Kita nanti hitung ulang berapa yang masuk kawasan konsesi dan luar konsesi dari luasan karhutla Smsel 1.962 hektare per Juli 2026). Kita tidak bisa berandai-andai berapa persen luasan di konsesi,” imbuhnya. (Tulen)