DERAKPOST.COM – Hellyana yang saat ini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) pun diberhentikan sementara dari jabatannya. Diberhentikan, buntut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeretnya.
Penghentian Hellyana dari Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026).
Dikutip dari laman Detik. Saat ini, Hellyana sedang menjalani sidang kasus penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ijazah palsu ini diusut oleh Bareskrim Polri.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht” kata Imam.
Imam menegaskan setelah Hellyana diberhentikan sementara, semua tugas Wagub Babel diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkrah di pengadilan. (Dairul)