Ombudsman Tak Hadir Rapat di DPR soal Lapas Mewah Cibinong, Syafrida: Kami Ini Tak Dapat Undangan Resmi

DERAKPOST.COM – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, mengungkapkan, hal alasan pihaknya tidak hadiri Rapat Dengar  Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR R, terkait temuan adanya itu hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, di Provinsi Jawa Barat.

Syafrida mengatakan bahwa Ombudsman RI ini belum mendapatkan undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada pelaksanaan RDP, Senin (28/9/2026, sehingga tidak bisa  menghadiri rapat tersebut. “Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR dan memandang hubungan kelembagaan pada antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam halmya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan,” sebut Syafrida didalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Syafrida menjelaskan, terkait temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman memiliki informasi dapat disampaikan kepada DPR. Informasi tersebut khususnya dapat disampaikannya kepada Komisi II merupakan sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII itu sebagai halnya itu mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Maka, menurut dia, Ombudsman yang siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR.

Lebih lanjut, dia menegaskan Ombudsman siap berkoordinasi dan serta memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya halnya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia. Terkait temuan, ada bangunan mewah dengan fasilitas lengkap itu disaat Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026), yang disaat Sidak.

Syafrida mengatakan bahwa Ombudsman RI memilik informasi dapat disampaikanya kepada DPR RI, khususnya pihak Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Imipas. Ombudsman ungkap dia, siap menyampaikan halnya hasil sidak yang secara terbuka kepada DPR RI. Kalau itu informasi diperlukan sebagai bagianya dari halnya upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraannya pemasyarakatan di Indonesia.

Ia mengatakan, sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaanya fasilitas mewah yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Hal temuan itu diperoleh berdasarkan Sidak, berada di luar blok sel WBP.  Awalnya tim yang disaat  itu sebelumnya ada ditolak petugas masuk ke area blok sel tersebut untuk melakukan hal pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Temuan berupa sejumlah bangunan yang diduga dihuni napi. Bentuk bangunan yang menyerupai homestay serta hingga rumah kluster, lengkap dengan berbagai fasilitas layaknya hunian pribadi. Berdasarkan dari pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di area tersebut. Beberapa di antaranya memiliki fasilitas ini menyerupai apartemen. Yakni, dimulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi hingga kulkas. Selain itu, juga menemukan fasilitas hiburan dan kebugaran atau gym.

Di lokasi ini, Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf. Tidak hanya itu, sejumlah mobil mewah juga ditemukan terparkir di sekitar bangunan. Pada temuan kendaraan tersebut, menambah perhatian Ombudsman terhadap fasilitas tersedia di sekitar bangunan Lapas Cibinong tersebut. “Soal tidak hadir pada RDP DPR RI tersebut, yang dikarenakan bahwa pihaknya hingga dilaksana RDP, tidak ada terima undangan,” ujar Syafrida.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Bahwa, sebelumnya saat RDP berlangsung, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengatakan, kalau sebelumnya pihaknya telah bersurat dengan pihaknya Komisi II, yang bermitra dengan Ombudsman untuk rapat pada hari ini, Senin (28/9/2026). Namun, untuk surat itu belum berbalas. Padahal didalam hal ini Komisi XIII DPR RI harus bisa meminta izin Komisi II, untuk mengundang Ombudsman dalam rapat ini.

“Karena bukan mitra Komisi XIII, pihaknya harus meminta izin  Komisi II, untuk dapat mengundang Ombudsman dalam rapat ini. Awalnya kita ini mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat. Komisi XIII, ingin mendapatkan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspon oleh Komisi II yang bermitra dengan Ombudsman,” sebut Willy saat memimpin rapat itu.

Maka tanpa hadir Anggota Ombudsman RI ini, sambungnya, RDP yang ditaja pada hari Senin (28/9/2026), tetap diladilaksanakan pada pukul 10.30 WIB, yang dengan tanpa ada kehadiran dari Ombudsman. Tapi kata dia, itu karena Komisi II DPR tak merespon ijin permintaan Komisi XIII. Maka pada RDP digelar tanpa Ombudsman. Adapun, dalam RDP hsnyy dihadiri Dirjen PAS Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani.  (Dairul)

CibinongDPRLapasmewahombudsman
Comments (0)
Add Comment