Wow…. Hampir 500.000 Motor-Mobil di Depok Tunggak Pajak, Termasuk Ratusan Kendaraan Dinas

DERAKPOST.COM – Tercatat ada sebanyak 495.153 kendaraan bermotor belum bayar pajak hingga bulan September 2026. Yakni, berada Kota Depok mencapai 40,14 persen dari total 1.233.707 kendaraan bermotor ini yang terdata.

Hal itu disampaikanya oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok II, Irvan Niko merincikan, kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 89.128 kendaraan roda dua dan 406.025 kendaraan roda empat.

“Potensi kendaraan bermotor Kota Depok 2026 sebanyak 1.233.707 kendaraan, menunggak 495.153 kendaraan atau 40,14 persen. 18 persen roda dua dan 82 persen roda empat,” ujar Irvan dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Kendaraan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan milik masyarakat, tetapi juga kendaraan milik pemerintah. Namun, Irvan tidak merincikan lebih lanjut berapa jumlah kendaraan milik pemerintah di Kota Depok yang menunggak pajak.

“Soalnya ada 281 kendaraan yang rusak berat yang sedang diajukan penghapusan dan itu rata belum terbayar tunggakannya,” kata dia, yang dikutip dari laman Kompas.

Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I, Yosep Mochamad Zuanda mengatakan, sekitar 200 kendaraan milik Kementerian/Lembaga di Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok menunggak pajak hingga 31 Agustus 2026.

Namun jumlah tersebut hanya berasal dari 6 kecamatan yang berada di wilayah kerja Samsat Kota Depok I. Sementara data di 5 kecamatan wilayah kerja Samsat Kota Depok II ia mengaku tidak mengetahuinya.

Kendati demikian, besarnya jumlah kendaraan yang tercatat menunggak pajak tidak selalu berarti seluruh kendaraan tersebut masih aktif digunakan pemiliknya.

Kendaraan yang telah rusak berat, telah menjadi besi tua, terbakar, hilang, atau sudah dilelang pemerintah masih dapat tercatat sebagai kendaraan yang belum membayar pajak apabila belum ada pengajuan penghapusan atau perubahan data.

“Kalau tidak ada pengajuan, sampai saat ini SOP-nya ya, dari yang bersangkutan tidak ada pengajuan, tidak boleh dulu dihapus,” ujar Yosep menjelaskan.

Pemilik kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan dapat meajukan penghapusan data kendaraan melalui Samsat. Hal itupun nanti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum data registrasi dan pajaknya dihapus.

Sementara bagi kendaraan pemerintah yang telah dilelang, Yosep mengatakan masih dimungkinkan tercatat sebagai kendaraan pemerintah apabila pemenang lelang belum melakukan balik nama.

“Yang 200-an lebih ini, yang pelat merah bisa saja sudah dilelang atau sudah beralih penguasaannya. Tapi yang pemenang lelangnya itu belum membaliknamakan, bisa saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki kendaraan aktif tetapi menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan Pasal 104 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, wajib pajak yang terlambat membayar pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak jatuh tempo hingga pembayaran, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. Pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan melalui layanan Samsat maupun sejumlah kanal digital dan gerai pembayaran tersedia.

“Pajak kendaraan bermotor akan menjadi bagian pendapatan daerah. pendapatan daerah ini baik ke provinsi ataupun ke kota. Tidak hanya untuk infrastruktur, tapi hal itu sebesar-besar untuk infrastruktur jalan jembatan tapi juga tentunya pajak itu akan digunakan untuk fungsi-fungsi lainnya. (Dairul)

bermotorDepokdinaskendaraanPajak
Comments (0)
Add Comment