Ditolak di PN Jakarta Selatan, Kini Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

DERAKPOST.COM – Lodewyk Pusung yang mantan Wakil Kepala (Waka) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali meajukan gugatan praperadilan kasus hukum dalam dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat diterima. Kini ia pun, meajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

“PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya dikutip pada hari Ahad (9/8/2026).

Dikutip dari laman Kompas. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut didaftarkan Selasa (4/8/2026). Perkara itu memiliki klasifikasi sah atau tidaknya pada pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Adapun pada sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan ink digelar pada Rabu (12/8/2026). Hal itupun telah ditunjuk juga hakim. “Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni M Firman Akbar yang akan mengadilinya,” kata Andi.

Sebelumnya ini, Lodewyk sudah meajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Lodewyk menjadi pemohon dengan termohon Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

PN Jakarta Selatan itu memutus perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026). Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan itu tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Maka menyatakan pihaknya ini tidak berwenang mengadili perkara permohonan diajukan oleh Pemohon. (Dairul)

bgnJakartaPraperadilanselatanWaka
Comments (0)
Add Comment