Temuan Ombudsman Itu Ada Fasilitas Mewah Sekitar Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi III DPR Dalami

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini diketahui Ombudsman RI temukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah meminta Komisi III DPR untuk mendalami temuan

Dasco mengaku baru mendengar informasi tersebut yaitu lewat sejumlah pemberitaan media baru-baru ini. “Saya baru tahu hal itu darinya pihak media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, itu yang bermitra di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” kata Dasco.

Ombudsman RI itu, menemukan kawasan bangunan mewah yang dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Rumah mewah itu dengan fasilitas lengkap ini dengan diduga dihuni warga binaan. Di dekat itu, berdirilah beberapa rumah petak kayak vila mini. Tapi ada fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan yang dikhususkan ke penyewa

“Kami wawancara langsung,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati yang dilansir dari laman Detik, Rabu (23/9/2026) siang. Informasinya, bangunan mewah itu juga akan direncana dibangun suatu pusat kebugaran hingga mini golf. Lagi dibangun fasilitas gym, dan rencana pembangunan shelter untuk golf mini.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek langsung temuan Ombudsman. Direktur Ditjenpas Irjen Pol Mashudi mengatakan Ditjenpas mendapat laporan adanya fasilitas mewah mulai dari mini golf, pusat kebugaran yang hingga apartemen.

“Pemeriksaan apa yang disampaikan Ombudsman ada apartemen,” katanya.
Sementara itu mitra kerja Ombudsman di DPR, Komisi II, mendesak pemerintah segera tindak lanjuti temuan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menuturkan temuan Ombudsman tak boleh berhenti sebatas laporan dan rekomendasi. Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi momentum efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik.

“Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi Il memastikan mengawal temuan Ombudsman,” ujar Khozin saat dihubungi, Kamis ini.

Politisi PKB itu menjelaskan Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Sebagai mitra kerja Ombudsman, Khozin karenanya akan terus mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan.

Dia menyebut pengawasan Ombudsman merujuk Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pasal itu mengatur fungsi Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik,” katanya. (Dairul)

CibinongDascoDPRkomisiLapas
Comments (0)
Add Comment