Dipimpin Jaksa Agung, Tim Satgas PKH Buat Laporan Terbaru ke Presiden Prabowo

DERAKPOST.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan Satgas PKH tentang penertiban kawasan hutan dan penambangan ilegal. Kedatangan tim ini
dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.

Dikutip dari laman Detik. Pertemuan yang digelar di kediaman Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Momen rapat tersebut diunggah melalui akun resmi Sekretariat Kabinet.

Satgas PKH mengungkapkan adanya pengenaan denda dari hasil temuan pelanggaran tersebut. Besaran denda administratif bakal diumumkan pada pekan kedua September 2026.

“Satgas PKH juga laporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” tulis keterangan tersebut.

Prabowo inipun menegaskan pentingnya penindakan hukum tegas dan profesional bagi pihak-pihak melakukan pelanggaran. Ia memastikan segala bentuk penindakan secara transparan dan akuntabel.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Maka, seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan,” bunyi keterangan itu.

Diketahui sebelumnya. Pemerintah melalui Satgas PKH, telah melakukan penertiban pada sejumlah kegiatanya memanfaatkan kawasan hutan dengan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hasil penertiban, kemudian menjadi dasar menentukan langkah hukum atau sanksi administratif. Besaran denda administratif telah dilaporkan ini kepada Presiden akan diumumkan kepada publik pada pekan kedua September 2026.

Pengumuman tersebut yang diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Di karena, hal demikian merupakan pelanggaranya pada sektor kehutanan.

Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan kawasan hutan terlindungi dan mencegah pemanfaatan yang secara ilegal atau tidak sesuai perizinan dan ketentuan hukum.

Melalui pengawasan dan penindakan lebih tegas, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan juga tetap memperhatikan kepentingan negara serta kelestarian lingkungan.

Dengan adanya laporan terbaru Satgas PKH tersebut, pemerintah memastikan proses penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan terus berjalan.

Pengumuman denda administratif pada pekan kedua September mendatang akan menjadi salah satu langkah lanjutan dalam memperkuat penegakan aturan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan hutan. (Dairul)

laporanPKHPrabowoPresidensatgas
Comments (0)
Add Comment