Oalah….. Alasan Masih Proses Menhut Raja Juli Masih Tutupi Nama Tiga Perusahaan Karhutla di Jambi

DERAKPOST.COM – Tiga perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi, pada saat ini sedang diselidiki terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tetapi dari pihaknya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli itu,  belum sedia mengungkap identitas ketiga perusahaan tersebut.

Menurutnya, informasi itu bahwasa akan disampaikan oleh Kapolda Jambi. “Untuk hal di Jambi, nanti disampaikan oleh Pak Kapolda langsung,” ungkap Raja Juli saat  ditanya awak media hal nama perusahaan yang dimaksud, Rabu (2/9/2026).

Raja Juli mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan oleh sejumlahan aparat penegak hukum, yakni kepolisian, Gakkum Kementerian Kehutanan, dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejauh ini Gakkum Kementerian Kehutanan menangani 42 perkara karhutla di berbagai provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan telah diproses untuk pencabutan izin.

“Jadi begini, aparat penegak hukum ada tiga, Kepolisian, Gakkum Kementerian Kehutanan, ada Gakkum LH, dan saat ini yang paling saya pahami ada 42 kasus yang berproses di Kementerian Kehutanan, 6 diantaranya sudah proses pencabutan izin,” katanya.

Raja Juli menegaskan, bahwa penindakan terhadap perusahaan yang terbukti terlibat Karhutla tersebut tidak juga hanya berupa sanksi administrasi. Jika memenuhi unsur pidana, perusahaan juga akan diproses secara hukum.

Sebelumnya diberitakan. Menhut Raja Juli sebut tiga perusahaan itu diproses pidana. Hal itu disampaikan pada saat kunjungan pertamanya ke Jambi, Selasa (25/8/2026), Raja Juli menyebut ada tiga perusahaan di Jambi yang telah diproses secara pidana terkait karhutla.

“Untuk di Jambi ada tiga perusahaan yang masuk (pidana), kalau untuk pidananya secara keseluruhan di Indonesia ada 42 kasus,” katanya saat itu. Raja Juli, dalam hal ini menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam penindakan kasus karhutla.  (Dairul)

jambiKarhutlaMenhutperusahaanraja
Comments (0)
Add Comment