DERAKPOST.COM – Dalam sehari, jajaran Polsek Kuantan Mudik ini, memusnahkan sebanyak 17 rakit yang digunakan sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada di Kuansing.
Penertiban dan pemusnahan itu instruksi Polres Kuansing yang terus menunjukkan komitmen kuat memberantas hal aktivitas PETI di wilayahnya. Penertiban, dilakukan pukul 10.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Ipda Syed Mukhsin Alatas, dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO di dalam pengamanan PT KTBM, serta pihak sekuriti PT KTBM.
Penertiban yang dilakukan menindaklanjuti laporan dari pihak PT KTBM terkait adanya aktivitas PETI, dalam kawasan perkebunan perusahaan. Tim gabungan inipun menyisir dua lokasi, yakni areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Areal Kebun PT KTBM Afdeling 4 Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi pertama, petugas menemukan 7 unit rakit PETI yang dalam keadaan tidak beroperasi.
Sementara itu, di lokasi kedua petugas kembali menemukan 10 unit rakit PETI yang juga ditinggalkan oleh para pelaku. Total 17 rakit PETI disita dan dimusnah pada di dua lokasi tersebut. Dalam aksi, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena seluruh lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama itu menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat.
Dia menambahkan, Polsek Kuantan Mudik terus tingkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik yang rawan, telah dijadikan lokasi penambangan ilegal, sekaligus ini dengan mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi ke masyarakat agar aktivitas PETI tidak ada kembali muncul di wilayah tersebut. (DeHa)