DERAKPOST.COM – Surat bernomor 001/PEMDES-PLB/2006/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 itu, yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan di wilayah Desa Pulau Busuk.
Surat itu diterbitkannya Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain itu, pemerintah desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin yang diduga masih terjadi di wilayah Desa Pulau Busuk.
Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa didalam halnya menjaga kelestarian lingkungan. Surat itu, ditembuskan kepada Kapolres Kuantan Singingi, Kapolsek Cerenti, Camat Inuman, dan sebagai arsip pemerintah desa.
“Benar, Pemerintah Desa Pulau Busuk telah resmi menerbitkan surat imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan,” ujar Mahyudin. Menurutnya, langkah ini bentuk dukungan pemerintah desa dalam upaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta aparat kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
Sementara itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana dikonfirmasi hal ini membenarkan pihaknya menerima salinan surat tembusan yaitu dari Pemerintah Desa Pulau Busuk. “Iya, saya ini sudah menerima langsung salinan surat tembusan. Hal yang
merupa bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Desa Pulau Busuk mendukung untuk menjaga hal kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan aktivitas PETI yakni di wilayah Kabupaten Kuansing. Karena hal kebijakan yang dibuat Pemerintah Desa Pulau Busuk tersebut telah membantu, khususnya pihak kepolisian, didalam memberikan imbauan dan larangan terhadap aktivitas PETI,” ujar Hidayat Perdana.
Kapolres berharap langkah tersebut dapat memperkuat Satgas Penanggulangan PETI yang telah dibentuk oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuansing, sehingga penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan lebih efektif. Maka dia ini berharap, semua pihak mematuhi imbauan tersebut. (DeHa)