DERAKPOST.COM – Penyidik KPK saat ini, menyasar Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, yang berada di Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026).
Ini kelanjutan yang dilakukan penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam dugaan suap (kasus) menimpa Bupati Suhardiman Amby, yang terkena OTT waktu lalu, daerah Kabupaten Kuansing. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan kasus hukum digeledah.
Setelah menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra, penyidik kini menyasar Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan pantauan lokasi, tim penyidik KPK, tiba dengan menggunakan tiga unit kendaraan, terdiri dari dua mobil berwarna hitam dan satu mobil berwarna putih. Dan penggeledahan itubmendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Terkait penggeledahan itu, dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hari Senin (6/7/2026), membenarkan bahwa penyidik masih melakukan tindakan penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.
Seperti di Balai Datuk Panglimo Dalam. Hal itu merupa rumah pribadi, yang digunakan Bupati Kuansing Nonaktif, Suhardiman, ini ketika berada di Kecamatan Inuman. Yang bangunan juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, dan pusat kegiatan kemasyarakatan di Desa Pulau Panjang Hulu.
Diketahui, sebelumnya, Ahad (5/7/2026) malam, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andriyama Putra. Tim ini tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa keluar satu koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
“Apabila memang diperlu ini memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta halnya pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya dalam pemenuhan unsur, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga ada praktik pengumpulan dana bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) merupakan para petani di Kuansing. Dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
KPK juga menduga Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021 saat Zulkarnain diduga menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta ketika menjabat Kepala Dinas PUPR. (DeHa)