AMDAL Kadaluarsa, Amir Hamzah Minta Presiden Cabut Izin Konsesi Pasir Laut PT Logo Mas Utama
Pulau di Rupat Terancam Tenggelam
PEKANBARU, Derakpost.com- Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama di sekitar Pulau Rupat, Bengkalis, tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan nelayan, tapi juga merusak lingkungan hidup dan membuat pulau-pulau sekitar terancam tenggelam.
Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Said Amir Hamzah didampingi Elmy Suhada dan beserta sejumlah anggota, turun ke lapangan dan berdialong dengan warga nelayan di Desa Suka Damai dan Desa Tetiakar Kabupaten Bengkalis, Jumat (31/12/21) lalu. Mereka melakukan dialog dengan warga dan meninjau langsung kondisi beberapa pulau yang terancam tenggelam akibat abrasi.
Celakanya, kata Said Amir Hamzah, abrasi air laut ini diperparah karena adanya penambang pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama. Hal ini disaksikan sendiri oleh Said Amir Hamzah, Elmy Suhada dan Abil, Cucu, dari Said Amir Hamzah.
Menurut Amir Hamzah, aktivitas PT Logo Mas Utama yang menambang pasir laut di sekitar pulau-pulau terluar itu hanya berjarak sekitar 700 meter. Sehingga dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Said Amir Hamzah dan rombongan menyaksikan sendiri pepohonan di tepi pantai terlihat bertumbangan.
“Daratan semakin tergerus, tak lama lagi pulau-pulau di sekitar hanya tinggal kenangan,” ujar pensiunan TNI AU ini. Said Amir Hamzah mengatakan, kondisi ini diakui oleh 50 orang lebih masyarakat yang ikut berdialog di aula Desa Suka Damai yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan.
Bukan hanya itu, akibat penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama, kerusakan terumbu karang dan biota laut semakin parah. Kemudian yng paling menyedihkan warga, sejak perusahaan yang berkantor di Jakarta itu beroperasi, tangkapan nelayan jauh berkurang.
“Kami sangat terganggu. Kawasan penambangan adalah tempat kami menjaring ikan bawal, udang dan kepeting. Sejak ada penambangan pasir laut hasil tangkapan menurun drastis. Bahkan kepiting sudah hampir punah,” ujar salah seorang nelayan dilansir cakaplah.
Mendengar keluh kesah nelayan tersebut, Ketua ATMRPPR Said Amir Hamzah, mendukung upaya untuk mencabut izin PT Logo Mas Utama. Dia berjanji saat itu juga akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo agar secepat mungkin mencabut izin perusahaan tersebut.
Apalagi menurut Said Amir Hamzah, areal IUP Perusahaan penambang seluas 5.030 Hektar semuanya masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). “Kami sudah buatkan dan kirim surat agar presiden memperhatikan hal ini karena bersinggungan dengan Pulau Babi, Pulau Beting Aceh, Pulau Beruk, Beting Tiga, Beting Kapas, Beting Belakang Parang,” pungkasnya.
Ditelusuri dari website Kementerian LHK ternyata Amdal PT Logomas Utama bermasalah. Hal itu diperkuat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod.
Mamun Muurod mengatakan, bahwa Amdal perusahaan penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis itu terbit pada 1998 dan baru beroperasi September 2021. “Padahal 3 tahun saja tidak beroperasi itu sudah kadaluarsa,” sambung Murod.
Ditanya bagaimana DLHK Riau menyikapi masalah tersebut, Murod bilang “Amdal kewenangan KLHK, bukan DLHK”. “Mengenai perizinan silahkan hubungi kadis ESDM,” ujarnya.
Lalu apa sanksi bagi perusahaan yang Amdalnya sudah kadaluarsa namun masih tetap beroperasi? “Kalau Amdal bisa diperbaiki tetapi persoalannya sangat komplek karena melanggar fishing ground, KSPN dan abrasi,” pungkas Mamun Murod.
Untuk menyalurkan aspirasi perwakilan nelayan asal Desa Suka Damai dan Desa Titian Akar Kabupaten Bengkalis diterima Gubernur Riau, Syamsuar MSi, Rabu (12/1/22). Mereka menyampaikan keberadaan penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama di sekitar pulau Rupat yang telah merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian mereka.
Perwakilan nelayan tersebut antara lain Acai (43) Jupiter (38) Andri Syamsul (26) Johane (52). Ketika ditemui wartawan berazam. com usai berjumpa dengan Gubernur Riau, wajah para nelayan tersebut terlihat cerah. Karena orang nomor satu di Riau itu berjanji akan menyelesaikan masalah mereka.
Bahkan menurut para perwakilan nelayan, Gubernur Syamsuar ikut prihatin melihat nasib mereka dan rusaknya lingkungan hidup akibat penambangan pasir laut tersebut.
“Kami senang Pak Gubernur menerima kami dengan baik. Beliau sepertinya serius untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Acai yang didampingi Ketua Ketua ATMRPPR (Aliansi Tokoh Masyarakat RIiau Peduli Pulau Rupat) Said Amir Hamzah dan penasehat hukum Aziun Asyari SH MH.
Hal itu diakui Aziun Asyari dan Said Amir Hamzah. Bukti keseriusan Gubernur Riau, kata Aziun dalam pertemuan dengan nelayan tersebut dihadirkan sedikitnya sembilan kepala dinas dan instansi terkait. Gubernur Riau, kata Aziun, memerintahkan bawahannya untuk bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan nelayan dan rusaknya lingkungan hidup itu. Secara administrasi Gubernur Riau, lanjut ketua Peradi Pekanbaru itu akan menyurati kementrian terkait di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, diambil dua opsi. Yang pertama pemerintah pusat harus mencabut izin PT Logo Mas Utama. Dan opsi kedua, perusahaan penambang pasir laut yang menurut informasi milik Alogo Sianipar itu boleh beroperasi, tetapi harus lebih dua mil dari lepas pantai sesuai peraturan yang berlaku.
Said Amir Hamzah menambahkan, rusaknya ekosistem dan pulau-pulau yang terancam tenggelam serta minimnya hasil tangkapan nelayan adalah akibat perusahaan penambang pasir laut PT Logo Mas Utama yang melanggar aturan dengan mengeruk pasir dibawah 2 mil.
Ketua ATMRPR Said Amir Hamzah menyambangi Polda Riau, membahas persoalan penambangan pasir laut PT LMU yang berdampak bagi nelayan dan ekosistem laut di sekitar Pulau Rupat, Senin (31/1/22).
Menurut Amir Hamzah, pertemuan ATMRPPR bersama Dinas ESDM Riau, Dinas KKP, Dinas LHK Riau Dinas Pariwisata, Inspektur Tambang dan FKPMR (Azlaini Agus) dengan Direskrimsus Polda Riau itu sifatnya semacam rapat koordinasi. **Rul