DERAKPOST.COM – Dugaan kasus korupsi penyaluran dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini, di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, berujung ranah hukum. Dan saat ini, Kejari Kampar sudah menyita Rp331 juta, yang diduga itu penyimpangan penyaluran tersebut. Yang hingga kini telah menetapkan lima orang tersangka.
Kejari Kampar Dwianto Prihartono, dalam hal ini mengungkap keberhasilan langkah penyitaan ini menandai kemajuan penting didalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terjadi pada periode 2021 hingga 2023. “Penyitaan, merupa bagian strategi pemulihan dari kerugian negara sekaligus sebagai barang bukti untuk halnya proses persidangan,” katanya.
Dwianto Prihartono, juga mengungkapkan, tindakan ini merupa bukti komitmen kuat pihak kejaksaan dalam hal memberantas tindak pidana korupsi ini dengan sekaligus mengembalikan aset negara. Uang itu ujar dia, uang sebesar Rp331 juta, itu dijadikan barang bukti di persidangan. Artinya, untuk memulihkan kerugian negara yang diakibat korupsi dari dana KUR.
Dwianto Prihartono mengakan, hal kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejari Kampar yang saat itu menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penyaluranya KUR di BNI Cabang Bangkinang. Kerugian negara diidentifikasi cukup besar, maka itu memicu penyelidikan intensif oleh penyidik kejaksaan. “Disaat ini tetapkan lima orang tersangka,” ungkapnya.
Dimana sambungnya, kelima orang diduga terlibat langsung dalam kasus ini. Maka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni lima orang itu berasalnya dari internal bank tersebut. Kelima orang antara lain AH yang menjabat Pimpinan Cabang, UB sebagai Penyedia Pemasaran, AP sebagai Analis, SA sebagai Asisten Analis, dan FP memiliki peran penting dalam proses kredit.
Lebih lanjut, Kajari jua menegaskan bahwa proses penyidikan itu masih terus berjalan dan kini pihaknya telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk memperluas pengungkapanya kasus serta mengungkap halnya keterlibatan pihak lain jika ada.
Hal ini sebutnya, juga menjadi bukti bahwa dari penegak hukum berupaya menyeluruh untuk dapat menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya. “Kami tak hanya menyita dan menetapkan tersangka, tetapi memastikan proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. Sehingga itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya,” ujar Dwianto Prihartono. (Hafizh)