Alnofrizal Tegaskan Peserta Pemilu 2024 Berikan Bantuan Banjir untuk Cari Suara Itu Money Politik

0 407

DERAKPOST.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal menegaskan, peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan momen banjir dalam hal mencari suara.

Katanya, terkadang momen banjir selalu

dimanfaatkan oleh para calon legislatif (caleg) untuk meraih suara. Dalam hal ini Bawaslu akan mencatat jikalau bantuan tersebut diberikan atas nama Parpol, Caleg dan Capres bisa dianggap sebagai money politic.

“Kalau mau memberikan bantuan kepada korban, jangan menggunakan atribut partai dan caleg sebab itu bisa berdampak terjadinya dugaan money politik,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal dikutip dari GoRiau, hari Ahad (14/1/2024).

Dijelaskan Alnof, pelanggaran kampanye berupa money politik bisa disanksi pidana Pasal 523, UU Pemilu tahun 2017.

“Bisa kena sanksi penjara 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, tapi kalau atas nama pribadi tanpa ada embel-embel Parpol ataupun status Caleg tidak masalah,” tutupnya. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.