DERAKPOST.COM – Aktivis dari Mahasiswa Pancasila (Mapancas), melakukan hal aksi unjuk rasa menentang parkir liar beroperasi
di Bogor, dikarena telah menggurita hingga hasilkan 5 miliar per tahun.
Dugaan praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang dinilai merugikan pendapatan daerah disebut berlangsung dengan tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang transparan.
Dikutip dari laman RRI. Ketua Mapancas Verga Aziz ini menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari yang serius pemerintah. Dalam ini, menyebut potensi perputaran uang dari parkir liar bukan angka kecil dan patut ditelusuri secara terbuka.
“Dasar hukum tanpa masuk ke kas daerah sementara kewenangan pengawasan ada pada Dinas Perhubungan Kota Bogor maka publik berhak mencurigai ada pembiaran sistemik, dan pembiaran yang konsisten seringkali bukan kelemahan melainkan bagian dari skema,” katanya.
Hitungan kasarnya jelas, satu titik parkir liar menghasilkan Rp500 ribu per hari, jika ada 30 titik aktif maka potensi uang beredar bisa Rp15 juta per hari, dalam sebulan Rp450 juta, dan dalam setahun lebih dari Rp5 miliar.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan ada potensi kebocoran pendapatan yang seharusnya itu dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Ia menilai perlu ada audit menyeluruh halnya agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Dia juga menegaskan indikasi penyalahgunaan wewenang bisa terjadi jikalau pengelolaan tidak transparan.
“Uang yang beredar mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun, sehingga aparatur penegak hukum atau inspektorat Pemerintah Kota Bogor harus membuat jelas kasus ini agar masyarakat terlindungi dari praktik parkir liar dengan aturan yang tegas dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan regulasi dan pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Bogor menjadi kunci penataan sistem parkir yang akuntabel. Dengan pengelolaan resmi dan terintegrasi, potensi pendapatan asli daerah bisa dioptimalkan sekaligus mencegah praktik ilegal.
Mapancas mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Warga diminta berani melapor jika ada praktik parkir liar atau tindakan yang mencederai hukum, demi terciptanya tata kelola kota yang lebih bersih dan berkeadilan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penanganan parkir liar dengan razia. Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, menekankan, pihaknya akan intens melakukan razia parkir liar, dalam menciptakan keamanan bagi masyarakat.
“Kita mengusir parkir liar baik itu mobil atau motor bahkan jika ada yang membandel kita gembok. Upaya tersebut sebagai Penanganan dan tindakan hukum sebagai konsekuensi Sudah parkir di badan jalan atau bukan peruntukannya,” tegasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan cara agar bisa memutus mata rantai parkir liar dengan tindakan dan penanganan yang tepat agar nantinya masuk sebagai kas daerah. (Redaksi)