DERAKPOST.COM – Seyogyanya, jikalau terjadi kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak. Maka kotban bisa menggugat pemerintah. Hal itu, bisa dilihat aturannya di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Namun demikian, dari pantauan media ini, tampak jajaran unsur Komando Inti (KOTI) Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau ini dikomandoi langsung Taufik Tanjung dengan sigapnya melakukan aksi sosial. Yakni, dengan menambal jalan yang berlubang menggunakan cor semen untuk kenyamanan pengguna kendaraan.
Hal itu terlihat pada hari Ahad (24/3/2024), di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru menjadi salah satu persoalan banyak dikeluhkanya masyarakat sekitar dan pengendara sepeda motor atau mobil yang melintas di kawasan tersebut. Sebab, selain dapat menghambat mobilitas warga, kerusakan jalan itu dapat berpotensi membahayakan keselamatan.
Disela-sela kegiatan, Taufik Tando begitu nama sapaan akrabnya kepada wartawan mengatakan bahwasa, kegiatan goro yang dilakukan pada pagi ini, oleh KOTI PP PW Riau merupakan bentuk keprihatinan dan juga kepedulian kepada masyarakat, yang khusus pengendara kendaraan. Dikarena, tak jarang terjadi kecelakaan lalulintas.
“Sehingga ini membuat kami dari KOTI PP PW Riau prihatin kondisi jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, banyak berlubang seperti di Jalan Rajawali Sakti ini. Kondisi jalanan yang berlubang dan hal ini hampir merata di Kota Pekanbaru. Semua hal itu, kami anggap kurang perhatian Pemerintah Pekanbaru dipimpin Muflihun,” ujarnya.
Lanjutnya, diminta agar Pj Walikota segera menindaklanjuti keluhan masyarakat pada kerusakan jalan yang berlubang ini. Hal ini sebelum nanti memakan lebih banyak lagi korban jiwa. Karena sambung dia, pagi ini saja disaat melakukan Goro itu ada warga yang melintas terjatuh akibatnya dari jalan yang berlubang di Jalan Rajawali Sakti.
Dikatakan dia, kerusakan jalan berlubang di Jalan Rajawali Sakti ini, terjadi selama beberapa tahun dan itu belum mendapat penanganan serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Maka itu untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi, KOTI PW PP Riau turun langsung ke lapangan serta bekerja secara mandiri untuk memperbaikinya.
“Menutup lubang-lubang yang banyak itu, ditemukan sepanjang Jalan Rajawali Sakti, Hal ini, juga akan kami lakukan ditempat tempat yang lain. Dan perlu kami tegaskan bahwasa kegiatan ini, adalah dana pribadi dan dari sumbangan jajaran KOTI PP PW Riau, Hal ini, seharusnya menjadi teguran keras Pemerintah Kota,” ungkap Taufik.
Pemko Pekanbaru, katanya, untuk segera mengambil tindakan yang cepat. Tentunya dengan dapat memberikan solusi daripada permasalahan ini, bukan saja sekedar janji manis saja terhadap masyarakat. Disebut dia, perlu diketahui bersama bahwa, kalau perbaikanya jalan merupa tanggungjawab Pemda setempat, sesuai aturan berlaku.
”Perbaikan jalan, merupa tanggungjawab Pemda. Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, makanya penyelenggara itu wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan hal kecelakaan lalu lintas. Ini sudah sangat jelas,” katanya.
Katanya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009. Hal itu sambungnya, sudah sangat jelas disebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang pada Pemda. Maka korban kecelakaan lalu lintas di jalan yang rusak tentunya bisa menggugat pemerintah. (Rul)