DERAKPOST.COM – Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan memimpin penindakan padanpelaku usaha penunggak pajak. Hal itu diketahui ada tiga warung kopi dan satu restoran disegel
Sebagaimana diketahui halnya penindakan terhadap empat pelaku usaha itu, dikarena terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam membayar perpajakan. Tiga warung kopi dan satu restoran di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau disegel dan ditempeli stiker peringatan menunggak pajak restoran dan memasang reklame tanpa izin.
Denny Muharpan, menyebut bahwa halnya langkah ini diambil sebagai bagianya upaya mendorong kepatuhan warga pelaku usaha pajak sekaligus menertibkan pelaku usaha yang masih abai peraturan daerah. “Ramai pengunjung, omzet tinggi, tapi tidak bayar pajak. Ini, jelas tak adil bagi pelaku usaha lain yang patuh,” ujar Denny.
Menurutnya, pelanggaran yang terbanyak ditemukan pada pajak reklame. Banyak itu dari pemilik usaha memasang papan nama atau spanduk promosi tanpa melakukanya pembayaran retribusi telah ditetapkan. Hal selain itu, laporan dari pajak restoran yang disampaikan juga tak sesuai pada potensi sesungguhnya.
Stiker ditempel itu bertuliskan peringatan kepada publik bahwa usaha itu belum ada menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hal ini sekaligus memberikan tekanan moral agar pemilik segera membayar dan serta tidak menunda-nunda. Penindakan ini, disebut sebagai bagian dari arahan langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Ferry)