DERAKPOST.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kepala daerah yang terlanjur mentrasnfer uang orientasi atau retret bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hal itu akan dikembalikan.
Hal itu ditegaskan Bima Arya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait biaya retret kepala daerah yang akan diambil penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya (akan dikembalikan)” ujar Bima Arya saat dihubungi melalui pesan singkat, ini dikutip dari kompas.com.
Dia lantas menjelaskan, biaya retret ini sepenuhnya ditanggung Kemendagri melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari APBN.
Menurut Bima Arya, hal itu juga tertuang dalam surat nomor 200.5/692/SJ yang dikeluarkan Kemendagri pada hari ini, Kamis.
Mantan Wali Kota Bogor juga menjelaskan, ide awal pembiayaan retret menggunakan sharing APBN dan APBD adalah usulan dari pemerintah daerah kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Usulan tersebut kemudian ditampung dan kepala daerah diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp 2.750.000 per hari selama retret berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
“Namun kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri/Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian,” kata Bima Arya.
Dia juga mengungkapkan, retret bertujuan meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya itu dari latar belakang birokrat. Sebab itu, Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah yang dengan gunakan anggaran Kemendagri. (Dairul)