DERAKPOST.COM – Pemkab Kuansing meeksekusi pasar mangkrak belasan tahun. Yakni, bongkar pasar PT Ludin yang berlokasi di samping Taman Jalur, Kota Telukkuantan, Rabu (25/1/2023).
Bangunan mangkrak ini berdiri di atas tanah milik Pemkab Kuansing. Sebelum eksekusi, Pemkab Kuansing inipun telah melakukan beberapa kali rapat bersama tim yang terdiri atas Forkopimda. Hal ini dilakukan agar mendapat pertimbangan hukum secara matang.
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, mengatakan, Pemkab Kuansing sudah memberi kesempatan kepada PT Ludin untuk menyelesaikan pekerjaanya. Tapi pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad. Sejalan itu, upaya persuasif telah dilakukan sejak bertahun-tahun silam
“Hari ini,atas rekomendasi dan maupun pertimbangan banyak pihak. Antara lain seperti dari polisi, jaksa, TNI dan semua unsur. Maka akhirnya kita eksekusi,” ujar Suhardiman. **Ref