Akhirnya….. Pasca Bencana Sumatera, Izin PT Toba Pulp Lestari Inipun Resmi Dicabut Pemerintah

0 195

DERAKPOST.COM – Saat ini, diketahui dari pemerintah mengambilnya langkah tegas dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran hal pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dikutip dari laman Editorpublik. Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (20/1/2026). Langkah drastis ini diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keputusan pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris. Presiden menerima laporan hasil audit dan investigasi Satgas PKH mengenai indikasi pelanggaran berat di wilayah hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.

Dari 28 entitas tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Dalam setahun terakhir, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menertibkan kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Sekitar 900.000 hektare dari lahan tersebut kini telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Fokus utama penertiban ini mencakup wilayah sensitif seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, di mana negara berhasil mengambil kembali lahan seluas 81.793 hektare.

Percepatan audit ini juga dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini. Pemerintah meyakini bahwa pembenahan hulu (kawasan hutan) adalah kunci mitigasi bencana di masa depan.

Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut:

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

PT Minas Pagai Lumber

PT Biomass Andalan Energi

PT Bukit Raya Mudisa

PT Dhara Silva Lestari

PT Sukses Jaya Wood

PT Salaki Summa Sejahtera

PT Anugerah Rimba Makmur

PT Barumun Raya Padang Langkat

PT Gunung Raya Utama Timber

PT Hutam Barumun Perkasa

PT Multi Sibolga Timber

PT Panel Lika Sejahtera

PT Putra Lika Perkasa

PT Sinar Belantara Indah

PT Sumatera Riang Lestari

PT Sumatera Sylva Lestari

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

PT Teluk Nauli

PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain itu, terdapat 6 perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan:

PT Ika Bina Agro Wisaesa

CV Rimba Jaya

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari

Untuk diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk berdiri pada tahun 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama. Selain memproduksi pulp dan bahan kimia, perseroan memiliki ruang lingkup bisnis di bidang hutan tanaman, industri kayu, hingga pergudangan berikat. Pencabutan izin ini menandai babak baru dalam sejarah operasional perusahaan di wilayah Sumatera Utara. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.