DERAKPOST.COM – Nadiem Makarim yang mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini telah ditetapkan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Hal itu ditegaskan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nadiem Makarim, yang mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini telah ditetapkan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. Penyidik katanya, melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak berikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan. (Dairul)