Akhirnya… Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Mulia Nauli Buka Suara Soal Dipanggil Satgas PKH

0 136

DERAKPOST.COM – Sebagaima diketahui, Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Mulia Nauli, dipanggil oleh Tim Satgas PKH ke Kejati Riau, di hari Selasa (27/5/2025) pagi hingga jelang Zuhur. Hal itu belum didapatkan keterangan kenapa dipanggil.

Namun saat ditanya apa agenda dipanggil atau terkait pemeriksaannya dalam kasus apa ? Mulia Nauli hanya menjawab tak ada, sama teman. Namun saat ditanya itu siapa nama temanya dari tim kejaksaan tersebut dimaksudkan? Lagi-lagi, Mulia Nauli hanya  menjawab tak ada.

Tapi saat ini, kembali ditanya pemanggilan oleh Tim Satgas PKH tersebut, Direktur PT RAPP Mulia Nauli ini melalui pesan singkat mengatakan, bahwa tidak ada masalah. Ini hanya dimintai keterangan batas konsesi perusahaan. “Hanya menyampaikan batas konsesi perusahaan,” katanya.

Namun dalam ini, Mulia Nauli tak memberi detil soal batas areal kerja dan konsesi PT RAPP di Riau. Serta apa halnya itu kaitan batas konsesi perusahaan tersebut dengan  kewenangan Satgas PKH tersebut.

Diketahui, sejak tiga bulan lalu, Satgas PKH telah berkantor di Riau yang menggunakan fasilitas ruangan di Kejati Riau. Dan halnya Satgas PKH dibentuk berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari lalu.

Sehingga halnya pemanggilan PT RAPP ini mengesankan kalau Satgas PKH tak hanya membidik keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Namun, Satgas juga menargetkan segala usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin, termasuk halnya pertambangan, maupun itu dugaan adanya pemanfaatan kawasan hutan di luar areal konsesi atau izin diberikan pemerintah.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, Satgas PKH berkepentingan mengetahui areal konsesi PT RAPP. Karena diduga itu  sebagian wilayah konsesi PT RAPP telah ditanami kelapa sawit oleh masyarakat atau kelompok tertentu. Dengan diketahui batas areal konsesi PT RAPP, maka Satgas PKH bisa memetakan subjek penguasaan kebun sawit di areal konsesi PT RAPP.

Sebelumnya itu, di media sosial maupun sejumlah media siber bersiliweran narasi dan video tentang kedatangan Mulia Nauli ke Kantor Kejati Riau. Sejumlah media ada memberitakan kalau Mulia datang karena dipanggil Satgas PKH, namun itu sempat dibantah olehnya. Mulia didampingi anak buahnya, keluar dari kompleks Kejati Riau menggunakan kemeja biru muda, identik dengan seragam khas PT RAPP.

Diketahui, PT RAPP merupakan entitas dari APRIL Grup, yang merupakan perusahaan pemegang pada konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Di Provinsi Riau terdata itu halnya luasan konsesi PT RAPP kabarnya mencapai 300 ribu hektare.

Namun dalam operasiomalnya, PT RAPP juga ditopang oleh sejumlah perusahaan yang mensuplai kebutuhan bahan baku industri pulp and paper milik PT RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, salah satunya yang terluas yakni dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Banyak pihak mengaitkan keberadaan perusahaan penyuplai bahan baku kayu tersebut, masih beririsan dengan pengendalian PT RAPP atau APRIL Grup. Perusahaan ini juga berada dalam grup besar Royal Golden Eagle (RGE).

Baru-baru ini, organisasi lingkungan internasional Greenpeace merilis sebanyak 194 perusahaan bayangan diduga dalam pengendalian RGE itu diklaim mengancam hutan Indonesia.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.