Akhirnya…. Di RUPS-LB, Ida Yulita Susanti Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD PT SPR

0 109

DERAKPOST.COM – Sekitar lima bulanan
ditunjuk untuk menjabat sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR), kini Ida Yulita Susanti resmi dilengserkan dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan ini di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), hari Jumat (23/1/2026) di Kantor PT SPR, Jalan Diponegoro.

Sebagaimana hal diketahui, sebelum ada keputusan pemberhentian tersebut, pihak perwakilan Pemprov Riau sempat besetru dengan Ida Yulita Susanti. Sebab hadirnya pihak Pemprov Riau itu, dinilai tidak sesuai prosedur. Sehingga akhirnya RUPS-LB pun, diskors usai sholat Jumat. Bahkan, ketika dihelat pembacaan keputusan itu, sempat memanas.

Karena dalam hal ini, Ida Yulita Susanti itu menolak diberhentikanya melalui RUPS-LB tersebut. Adanya RUPS-LB itu dinilainya tak sesuai prosedur. Namun, untuk keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti tersebut tetap dibacakan langsung oleh perwakilan pemegang saham BUMD Riau yang dikuasakan kepada Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat.

RUPS LB tersebut dipimpin oleh Komisaris PT SPR Yan Darmadi dan disaksikan langsung oleh Ida Yulita Susanti, serta dicatat secara resmi oleh notaris. “Kami diberikan kuasa oleh pemegang saham. Pimpinan rapat adalah Komisaris SPR. Keputusan pemegang saham terkait pemberhentian dengan hormat Direktur PT SPR sudah dibacakan dan dicatat oleh notaris,” ujar Boby Rahmat usai RUPS LB.

Boby menegaskan, dengan ditetapkannya pemberhentian tersebut, Ida Yulita Susanti tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan aktivitas maupun mengambil kebijakan di lingkungan BUMD PT SPR.

Sebagai tindak lanjut, pemegang saham menunjuk Komisaris PT SPR Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama untuk menjalankan roda perusahaan hingga ditetapkannya direktur definitif.

“Seluruh rangkaian RUPS telah dicatat oleh notaris dan ditutup. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Direktur diberhentikan dengan hormat, kemudian pemegang saham mengangkat Plt Direktur dan membentuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) paling lama enam bulan,” jelas Boby.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham BUMD telah menjadwalkan RUPS LB PT SPR untuk membahas pemberhentian direksi. Namun rapat sempat memanas setelah Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menyampaikan penolakan atas agenda tersebut, bahkan sebelum keputusan dibacakan.

Penolakan tersebut muncul saat Plt Kepala Biro Ekonomi Riau Boby Rahmat bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi hendak membacakan keputusan pemberhentian direksi atas nama Pemerintah Provinsi Riau. Meski sempat diwarnai ketegangan, RUPS LB akhirnya tetap berjalan hingga keputusan resmi ditetapkan.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.