DERAKPOST.COM – Dewan Kehormatan PWI Pusat, saat ini sudah memutuskan
untuk memberhentikan Dr Basril Basyar sebagai anggota. Sanksi pemberhentian dikarena statusnya yang masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Kehormatan, ditanggal 6 Januari 2023 lalu. Rapat itu, yang dihadiri Ilham Bintang (Ketua), serta Sasongko Tedjo (Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristianto, Raja Pane, maupun Nasihin Masha.
“Dengan sudah pemberhentian sebagai anggota, maka Basril Basyar tidak bisa itu dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022 – 2027,” sebut Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang Senin (9/1/2023), seperti hal ini dikutip dari minangsatu.com.
Sesuai siaran pers Dewan Kehormatan ini, menjelaskan kronologis keputusan tersebut. Seperti diketahui sebelumnya Rapat Pleno PWI Pusat ini memutuskan untuk memberikanya waktu enam bulan bagi Basril Basyar dalam hal mengurus pengunduran sebagai PNS.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat yang dihadiri anggota DK-PWI, dan Penasihat PWI tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, melalui SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 yang tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar Sdr Suprapto.
“Dimana itu disebutkan diberikan waktu yaitu selama enam bulan sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini dengan memutuskan Sdr Basril Basyar pensiun dari PNS. Namun itu, sampai sekarang belum selesai sehingganya status Basril Basyar itu masih PNS,” katanya.
Sebagaimana diketahui. Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI melarang PNS yang menjadi wartawan, kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik. Seperti hal LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Hal demikian ungkap Ilham Bintang harus dipahami.
Kesempatan itu, dia juga meminta agar anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti dari PNS, jikalau tetap menjadi anggota PWI atau dapat dialihkan ini menjadi anggota luar biasa dan juga anggota Kehormatan berdasar pertimbangkan jasa jasanya. **Rul