PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui penunjukannya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru tidak bisa terlepas dari hal-hal yang berbau politis. Namun, masa jabatan Pj itu cukup lama hingga 2024. Sebab masa jabatan Firdaus-Ayat akan berakhir pada bulan Mei 2022 ini.
Sesuai aturan, Gubernur Riau Syamsuar nantinya langsung lakukan penunjukan siapa itu pejabat akan menduduki kursi sebagai Pj Walikota Pekanbaru. “Maka, diharapkan pada Syamsuar harus bisa menempatkan orang yang benar-benar cocok menempati posisi tersebut,” ujar Aidil Haris.
Pengamat Politik ini mengatakan, kalau gubernur tidak mampu menempatkan orang yang tepat sebagai PJ Wali Kota akan sangat beresiko karena posisi PJ Wali Kota akan sampai di tahun 2024 atau sampai Pemilu serentak dilakukan.
“Orang yang menjadi PJ adalah orang yang bisa membantu gubernur dan menjadi perpanjangan tangan gubernur,” jelasnya.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau ini juga menyampaikan sosok PJ juga harus mampu membangun komunikasi politik yang baik, baik itu dengan gubernur maupun dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang ada di Kota Pekanbaru.
Namun secara garis besar Aidil juga menyampaikan posisi PJ Wali Kota tidak bisa dipisahkan dari politik praktis yang mana jabatan PJ bisa dijadikan panggung untuk melakukan kampanye.
“PJ jangan memanfaatkan posisi, mentang-mentang ini jabatan strategis mau cari nama atau cari panggung,” tegasnya. **Rul