PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini ada riak-riak kecil soal pergantianya jabatan Sekwan Riau, yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini, yang dilaksanakan Gubernur Riau Syamsuar langsung mengisi jabatannya Sekwan itu dengan Pelaksana Tugas (Plt) pada Joni Irwan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto, menyikapi ini mengatakan, pihaknya akan menyurati pimpinan DPRD Riau, terkait penunjukan Plt Sekwan Riau oleh Gubernur Riau. Ini sambungnya, dalam prosesnya menilai ada aturan dilanggar serta tidak sesuai tata tertib.
“Soal pergantian Sekwan tersebut, kalau memang regulasinya memang Plt, ya itu silahkan, kalau Plh juga silahkan. Tetapi, tentunya haris diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan atau ini pergantian tentang Sekwan Riau, diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, dan tata tertib DPRD sendiri,” kata Ade Agus.
Ade Agus yang juga Ketua Fraksi di PKB ini mengatakan, yakni sebagai Ketua BK DPRD Riau mengingatkan. Karena tugas menjaga amanah dan tata tertib. Sebab, sebelumnya, sebagai ketua fraksi ini tak mendapat informasi tentang adanya hal penunjukan Plt Sekwan itu. Maka, harus didudukkan bersama-sama.
Katanya, mengacu pada aturan tersebut bahwasa dalam penunjukan Plt Sekwan mestinya diketahui Pimpinan DPRD, dan itu dikonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Sebab sambungnya, aturan dibuat agar ada keselarasannya visi antara Sekwan dengan lembaga legislatif ini.
Ade Agus mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa sosok yang ditunjuk sebagai Plt Sekwan, karena itu hak prerogatif Gubernur. Tetapi, menilai proses penunjukan melanggar prosedur yang ada. “Sehingga, tidak sepihak saja gubernur menunjuk siapa yang bertugas sebagai Plt Sekwan,” katanya.
Oleh karenanya, sebut Ade Agus, dalam hal ini sudah ada tandatangani surat itu untuk mengingatkan pimpinan agar bisa tetap berpedoman pada tatib. Ini, sebut dia, harus dikoreksi agar nanti tidak jadi tradisi ke depannya. Karena, ada acuan tersebut dalam pergantian Sekwan Riau ini sebagaimana dalam tatib.
Diberitakan sebelumnya, dimana Gubri Syamsuar, sudah menunjuk Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan sebagai Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau. Dilakukan itu, karena Muflihun yang sebelumnya menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau ini sudah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bersama Pj Bupati Kampar Kamsol. **Rul