Ada Double Dukungan Suara pada Calon Ketum KONI Riau, Khairul Fahmi Tegaskan Tidak Sah

0 107

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) di pemilihannya Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Riau periode 2026-2030, melakukan verifikasi berkas pendaftaranya dua bakal calon Iskandar Hoesin dan Edi Basri.

Pada proses verifikasi dukungan suara itu, TPP Calon Ketum KONI Riau ini mendapati dukungan oleh 6 KONI kabupaten/kota dan juga 35 cabang olahraga (cabor) untuk Edi Basri, sedangkan untuk Iskandar Hoesin ini ada 10 KONI dan 27 cabor memberikan hal dukunganya suara.

Dalam hal ini terindikasikan ada dari KONI Kabupaten/Kota atau Pengprov Cabor beri dukungan lebih dari satu bakal calon. Yang  artinya, jumlah dukungan KONI kabupaten/kota, yang lebih dari 12 daerah. Sementara
berdasarkan data terbaru terdata sekitar 60 cabor di KONI Riau.

“Kami dari TTP masih melakukan verifikasi keabsahan dukungan suara, baik dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabor. Yang dalam beberapa hari ini verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan semua tim TPP bekerja secara profesional,” ujar Ketua TPP, Khairul Fahmi.

Disinggung mengenai jumlah dukunganya KONI kabupaten/kota lebih dari 12 daerah, dan juga Cabor. Hal itu, kata Khairul Fahmi, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku TPP hanya akan memverifikasi dukungan yang sah. Kalau didapati dukungan ganda, maka itu pasti gugur.

“Kalau ada KONI kabupaten/kota ataupun Pengprov Cabor, memberi.dua dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dipastikan dukunganya tersebut otomatis tidak sah dan juga dianggap gugur,” tegas Fahmi. Hal itu sambungnya sesuai dengan pedoman yang ada.

Disinggung, terkait hal ada informasi pada permasalahan tersebut, yakni pencabutan dukungan terhadap bakal calon. Dalam hal ini, Fahmi mengatakan, bahwasa dari pihak TPP ini memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai pedoman sebagaimana hal yang telah ditetapkan.

“Dalam mekanisme yang ada di TPP, tidak menyebutkan ada pencabutan dukungan. TPP ini hanya mengenal dukungan double dan tidak sah. Ini, sesuai dalam pedoman yang telah diumumkan ke publik. Dimana, yang diatur syarat minimal dukungan bagi bakal calon,” sebutnya

Kemudian dirinya juga menegaskan bahwa tanggal atau waktu dukungan itu dianggap sah diberikanya oleh KONI kabupaten/kota ataupun Pengprov cabor, pada bakal calon itu yakni setelah ditetapkannya TPP. Kalau ada dukungan sebelum tanggal penetapan, maka hal itu tidak sah.

Untuk informasi dirangkum di lapangan itu diketahui dukungan KONI kabupaten/kota, Edi Basri ada enam. Yaitu KONI Pekanbaru, Pelalawan, Meranti, Bengkalis, Rokan Hulu, dan Indragiri Hilir.

Sedangkan 35 cabor itu yakni, kick boxing, qurash, woodball, minisoccer, gulat, IBCA MMA, judo, bridge, Siwo, arum jeram, anggar, bowling, basket, senam, Porwosi, barongsai, kempo, tenis meja, berkuda, kodrat, sepeda, ski air, golf, sambo, taekwondo, drumband, aquatik, voly ball, selam, atletik, FASI, panahan silat, karate, dan Bapomi.

Sementara itu KONI kabupaten/kota yang mendukung Iskandar Hoesin diantaranya, KONI Meranti, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir.

Dan 27 cabor yang mendukung Iskandar yakni, muaythai, teqball, angkat besi, angkat berat, Perbasasi, Pelti, binaraga, Pertina, Perserosi, PSSI, petanque, jujitsu, bola tangan, dance sport, savate, dayung, triathlon, billiard, catur, balap motor, Perbakin, aquatik, bulu tangkis, squash, arum jeram, PSTI, dan barongsai.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.