DERAKPOST.COM – Diketahui pada saat ini, Gubernur Riau Abdul Wahid pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya KPK. Dan terkait itu, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat memastikan roda pada pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tetap berjalan normal.
Artinya, didalam hal ini Kemendagri resmi dengan menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, untuk bisa menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau. Hal tujuan, roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Ini sebagaimana isi radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, Kemendagri
Dengan adanya surat atau radiogram yang demikian, maka resmi itu menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau untuk sementara waktu, hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pihaknya pemerintah pusat menyikapi pada permasalahan.
Langkah tersebut, diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan bahkan memastikan pelayanan publik, untuk dapat tetap berjalan optimal pasca penahananya Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK, yaitu terkait telah melanggar aturan.
Terkait, hal adanya ini radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, Kemendagri ditanya ke Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, melalui pesan WhatsApp nomor 0822-88XX-XXXX. Namun hingga dikonfirmasi melalui pesan singkat, dan dihubungi langsung ke nomor itu belum mendapat jawaban.
Sementara itu, terkait radiogram tersebut juga dikonfirmasi secara terpisah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) H Syahrial Abdi mengakui, bahwa pihaknya telah menerima radiogram dari Mendagri.
“Iya, kami telah menerima radiogram dari Mendagri,” ujar Syahrial Abdi.
Sebagaimana diketahui, radiogram yang dikeluarkan menyusul penangkapan dan penahanan Abdul Wahid oleh pihak KPK pada tanggal 3 November 2025. Didalam kasus dugaan suap dan pemerasan pada proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau ini.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, bahkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee proyek atau jatah preman, itu miliaran rupiah. (Dairul)