Abdul Wahid Masih Ditahan KPK Ini Tetap Dilantik Pimpin PKB Riau, Berikut Jajaran Pengurusnya

0 98

DERAKPOST.COM – Pelantikan pengurus DPW PKB seluruh Indonesia, dilakukanya Ketua Umum DPP Muhaimin Iskandar. Hal pelantikan, Selasa (3/2/2026) berlangsung di Jakarta. Salah satu yang dilantik adalah Ketua DPW PKB Riau periode 2026 – 2031 tetap dijabat oleh Abdul Wahid, yang saat sekarang mendekam di sel tahanan KPK.

Diketahui dalam Surat Keputusan tersebut dibacakanya Sekretaris Jenderal DPP PKB Muhammad Hasanuddin Wahid, dan serta disiarkan melalui kanal YouTube, struktur inti partai ini di Bumi Lancang Kuning tidak mengalami perubahan posisi puncak. Tapi, pada saat dilantik itu tidak ada kehadiranya Abdul Wahid, namun kehadiran itu diwakili oleh Ade Agus Hartanto.

Namun dalam pelantikan kali ini memantik sorotan tajam publik, khususnya terhadap dari kepengurusan DPW PKB Riau periode 2026 – 2031. Pasalnya, di Surat Keputusan yang dibacakan Sekjen DPP PKB tersebut nama Abdul Wahid itu, ditetapkan sebagai Ketua DPW PKB Riau, meski bersangkutan saat ini berstatus tahanan KPK. Muncul itu anggapanya akan bebas.

Dikutip dari sejumlah laman media. Partai berlambang bola dunia ini, merasa sangat yakin kadernya akan lolos dari jerat hukum alias akan bebas. Keputusan pertahankan pemimpin sedang terjerat kasus hukum ini juga menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Karena diketahui sekarang ini, Abdul Wahid yang Gubernur Riau Nonaktif ditahan oleh pihak KPK.

Berikut struktur kepengurusan DPW PKB Riau yang dilantik:

Ketua Dewan Syuro: Abdurrahman

Sekretaris Dewan Syuro: Suprianto S

Ketua Dewan Tanfidz: Abdul Wahid

Sekretaris Dewan Tanfidz: Ade Agus Hartanto

Bendahara Dewan Tanfidz: Hendri

Sebagaimana hal diketahui. Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau Nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka itu sejak 4 November 2025 lewat rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain dia (Abdul Wahid), KPK ini menyeret itu Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Namun, belum final putusan hukum.

Diketahui hingga sekarang, telah ditahan sudah lebih dari 90 hari, tapi berkas pada perkara ketiga tersangka, belum kunjung dilimpahkanya ke pengadilan (meja hijau) untuk dilanjutkan persidangan. Dalam hal perkara OTT tersebut, sejumlahan tempat dan rumah pejabat itu telah digeledah KPK. Bahkan .Dari penggeledahan, KPK menyita uang serta dokumen penting terkait aliran proyek dan dugaan suap.

Sebagaimana diketahui yang digeledah itu antara lain adalah Kantor Dinas PUPR Riau, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur Riau saat itu Abdul Wahid, Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Kantor Bupati Inhu, dan Rumah Dinas Bupati Inhu Ade Agus. Selain itu KPK memeriksa saksi-saksi yang antara lain pejabat ASN dan swasta, serta bahkan ada anggota DPRD Riau.

Seiiring dengan telah ditahan lebih dari 90 hari ketiga orang itu di KPK Jakarta. Tetapi hingga kini berkas perkara belum dilimpah ke pengadilan. Terkait hal itu, saat dimintai perkembangan terbaru, kepada Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam ini hanya menyampaikan pernyataan singkat. “Kalau ada perkembangan informasi, ini juga akan kami update,” ujar Budi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.