Abdul Jamal: Perusahaan tak Bayar THR, Bisa Kena Sanksi Ditutup

0 354

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Ka Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah.

“Perusahaan tidak membayar THR pada karyawan. Hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah. Sanksi ini akan diberi yakni berupa teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha,” kata Abdul Jamal, Kamis (14/4/2022).

Untuk itu, Jamal berpesan agar seluruh perusahaan berada di Kota Pekanbaru ini dapat menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021. THR bagi karyawan ataupun buruh ini wajib diberikan. Maka, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR sebelum H-7 Idul Fitri.

Lebih lanjut dikatakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini, bagi karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Dan laporan itu akan ditindaklanjuti ke pihak perusahaan dilaporkan. **Fri

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.