DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, membengkak defisit APBD Riau dari Rp560 miliar menjadi Rp2,21 triliun, dan ada tunda bayar sebesar Rp 915 miliar mendapatkan perhatian serius AB Purba.
Politisi senior yang juga pakar hukum tata negara ini mengatakan, defisit angaran dan tunda bayar yang mencapai angka Rp3.1 T itu akan menyebabkan pembangunan pada tahun anggaran 2024-2025 ini akan lumpuh nantinya. Sebab yang dari total APBD Riau senilai Rp9,2 triliun sekitar Rp6.2 trilliun itu telah terpakai Rp6.2 triliun belanja rutin.
‘Defisit anggaran dan tunda bayar itu yang totalnya Rp3,1 triliun akan membuat APBD Riau collaps. Disebab dari total APBD Riau yang Rp9.2 trilliun itu telah terpakai Rp6.2 triliun untuk belanja rutin. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan pada tahun ini tidak akan dilakukan,’ ujar AB Purba.
Dikesempatan itu, mantan anggota DPRD Riau ini menduga ada dana siluman yang muncul dalam APBD tahun anggaran. Hal itu sehingga terjadi pembengkakan APBD dari Rp560 miliar menjadi Rp2.1 triliun dan tunda bayar yang mencapai Rp9.15 miliar.
“Patut diduga adanya dana siluman dalam APBD Riau ini, yang terjadi pembengkakan angka defisit dari Rp560 miliar itu menjadi Rp2.21 triliun serta tunda bayar mencapai Rp915 miliar,” katanya. Ia mengatakan, hal
APBD dibahas besama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau.
Pembahasan katanya, itu dimulai dengan hal penentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dituangkan dalam KUA dan PPAS. Penetapan besarnya APBD itu didasarkan pada asusumsi yang logis dan terukur.
“Penetapannya APBD Riau sebesar Rp9.2 triliun berdasar asumsi serta perhitungan yang jelas dan terukur. Pada pembahasan APBD oleh TAPD bersama Banggar telah disepakati besarnya defisit yaitu sebesar Rp560 miliar. Tiba-tiba yang dalam proses berjalan itu, terjadi pembengkakan defisit menjadi Rp2.1 triliun. Artinya ada sesuatu masalah dalam APBD Riau tahun ini,’’ ujar AB Purba.
AB Purba juga memahami, bahwa defisit bisa saja terjadi dan hal itu lumrah dalam sebuah APBD di suatu daerah. Defisit bisa disebabkanya prediksi pendapatan daerah tidak sesuai ekspektasi atau penerimaan PAD yang tidak sesuai target. Soal defisit itu, sesuatu lumrah terjadi didalam APBD suatu daerah dan itu disepakati bersama oleh TAPD bersama Banggar.
Dikesempatan itu AB Purba mengatakan, terkait tunda bayar nilainya juga fantastis yaitu Rp915 miliar itupun bisa ada halnya sesuatu yang janggal. Tunda bayar harus, katanya, terjadi pada kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD dan telah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar tersebut.
“Begitu tunda bayar biasanya terjadi akibat terlambatnya hal transfer dana APBD dari pemerintah pusat itu sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran pada tahun anggara berjalan. ‘Tunda bayar inikan yang nilainya mencapai Rp915 miliar sungguh fantastis. Tidak boleh ada tunda bayar akibat proyek yang diluar pembahasan antara Banggar dan TAPD,’’ lanjutnya. (Rilis)